Suarapos.co.id
Pembunuh Bayaran Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Bayaran Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Boby Laniastra, pelaku pembunuhan berencana terhadap Reli Sepriadi, warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Majelis Hakim diketuai oleh Arief Herdiyanto Kusumo dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana oleh karena dengan pidana penjara kepada terdakwa Boby Laniastra selama seumur hidup,” ujar Arief didampingi Hakim anggota Liga Saplendra dan Muhamad Novrianto, seperti dilansir dari rmolsumsel.id, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Serius Tangani Inflasi

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan sikap pikir-pikir.

“Kita ambil sikap pikir-pikir. Putusan ini terlebih dahulu kita konsultasikan dengan pimpinan,” ujar Kasi Pidum Kejari Muba, Armein.

Penasehat Hukum terdakwa yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir&pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim.

“Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir,” tandas dia.

Baca Juga  Suku Anak Dalam di Muba Diberi Tempat Tinggal, Layanan Kesehatan dan Pendidikan Gratis

Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk.

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.

Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriad. (***)

Baca Juga  Segera Diperbaiki! Pemkab Muba Gelontorkan Dana Rp9,4 Miliar

LEAVE A REPLY