Suarapos.co.id
Pemdes Air Rayak Akan Panggil PT AKU

Pemdes Air Rayak Akan Panggil PT AKU

BERBAGI

Suarapos.com- Pemerintahan Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, akan memanggil PT Aneka Kaolin Utama (AKU) untuk mediasi dengan masyarakat.

“Minggu depan akan kita panggil. Mudah-mudahan dengan kami panggil mereka datang,” ujar Kepala Desa Air Rayak, Rustam Ludin kepada suarapos.com, Kamis, 17 Febaruari 2022.

Rencana mediasi tersebut karena sebelumnya masyarakat Air Rayak mempertanyakan aktivitas PT AKU yang diduga mengangkut pasir dalam jumlah banyak ke salah satu AMP.

Sebab, kata Rustam, sepengetahuan masyarakat PT AKU hanya punya IUP kaolin. Sementara dalam prakteknya perusahaan tersebut diduga juga mengangkut pasir.

Sepengetahuan Rustam, PT AKU punya izin, sudah mengurus surat-surat yang berkaitan dengan pasir yang dipersoalankan itu.

Baca Juga  KEK Tanjung Kelayang Belitung Belum Optimal, BUPP Diminta Berperan Aktif

“Setahu aku mereka sudah punya izin semua, cuman IUP nya beda. Satunya buat tambang kaolin satunya tambang pasir. Jadi sudah satu izin yang berbeda,” kata Rustam.

Dilansir suarapos.com Grup / suarabangka.com, Rabu, 16 Febaruari 2022, BPD Air Rayak meminta pihak perusahaan bersikap terbuka terkait aktivitasnya.

Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Air Rayak, Samsuri, kepada sejumlah wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022), meminta kepada Pemerintah Desa Air Rayak untuk menyurati PT AKU.

Hal ini penting agar tidak terjadi miskomunikasi terkait pengeluaran pasir yang kabarnya diduga adalah ampas.

Baca Juga  IPHI Ucapkan Selamat Terpilihnya KH Yahya Cholil Staquf Jadi Ketum PBNU

“Kita minta pemerintah desa bersurat kepada PT. AKU untuk diadakan pertemuan terbuka. Selaku BPD saya berharap kepada pemerintah desa supaya segera bersurat ke PT. AKU agar diadakan pertemuan terbuka,” katanya Samsuri.

Sementara Kepala Teknik Tambang (KTT), PT Aneka Kaolin Utama (AKU) mengklaim terkait aktivitas perusahaannya sudah punya izin.

“Tentunya untuk hal ini kami sudah memiliki izin terkait pengusahaan pasir tersebut, dan itu sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu ke beberapa media yang hadir ke perusahan,” ujar Royan ketika dikonfirmasi suarapos.com melalui pesan WhatsApp, Rabu, 16 Febaruari 2022.

Baca Juga  Puluhan Tahun Gelap, Masyarakat Pulau Rengit Akhirnya Menikmati Penerangan Listrik

Ketika ditanyakan izin apa yang dimaksud terkait pengangkutan pasir tersebut?

“Perizinan dalam pengusahaan produk samping,” kata Royan.

Sebelumnya aktivitas pengangkutan oasir tersebut sempat dipertanyakan sejumlah sejumlah pihak.

Dari informasi yang beredar, PT AKU yang terletak di Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, adalah perusahaan pernambangan kaolin dengan luas lahan sekitar 66 hektar.

Terkait rencana pemanggilan ini, Redaksi suarapos.com Gru / suarabangka.com, Kamis siang sudah mengirim pesan melalaui nomor WastApp dan menelpon langsung Kepala Teknik Tambang PT AKU, Royan, namun hingga berita ini dimuat belum mendapat tanggapan. (hn)

LEAVE A REPLY