Suarapos.com– Dalam rangka meningkatkan program pembinaan dan pemenuhan hak pendidikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),
Suarapos.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel berupaya memenuhi hak pendidikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui PKBM Pengayoman Belitung.
Pelaksanaan Kegiatan PKBM Pengayoman Belitung di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan melayani Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C bagi WBP.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ini sebagai upaya memutus mata rantai Buta Aksara di Kabupaten Belitung.
Pemkab Belitung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendorong optimalisasi pelaksanaan KBM.
Sementara Kabid Pendidikan Anak Usia Dini & Pendidikan Non Formal (PAUDNI & PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Yayan Afrianti, SM dan rombongan melaksanakan kunjungan Monitoring ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam kunjungan tersebut Tim dari Disdikbud Kabupaten Belitung mengecek secara langsung pelaksanaan KBM dan Pembinaan Kelembagaan guna mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan KBM PKBM Pengayoman Belitung.
“Dalam kunjungan ini kita melakukan pendampingan dalam pengisian Data Pokok Pendidikan (Dapodik), karena Dapodik ini sangat penting sebagai data acuan terkait Bantuan Operasional (BOP) dan juga Data Akademis Siswa seperti Rapot dan Pelaksanaan Ujian Nasional,” ujarnya.
Secara keseluruhan kegiatan PKBM Pengayoman berjalan dengan baik, memberikan masukan – masukan untuk perbaikan kearah yang lebih baik lagi.
“Tentunya kegiatan PKBM Pengayoman di Lapas Tanjungpandan ini sangat kami apresiasi. Rekan – rekan Petugas Lapas yang telah bekerja keras turut menyukseskan program pemerintah dalam mengentaskan buta aksara masyarakat dan wajib belajar sembilan tahun. Ini tentunya berlaku juga bagi WBP yang memiliki hak yang sama,” terangnya.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan bahwa pemenuhan Hak Pendidikan bagi WBP merupakan amanat UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Secara lebih rinci, Narapidana berhak atas Pendidikan tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pada pasal 9 menyatakan bahwa setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran bagi Narapidana dan Andikpas.
Dalam rangka Pemenuhan HAK tersebut, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan memberikan Layanan Pendidikan kepada WBP melalui kegiatan PKBM Belitung. PKBM Pengayoman Belitung telah berdiri sejak Tahun 2012. Sebelumnya kegiatan Belajar Mengajar masih Menginduk di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Belitung.
“Alhamdulillah, saat ini kita telah memiliki lembaga sendiri dan telah terkareditasi C.
Endang yang juga Ketua PKBM Pengayoman menyambut baik dan segera menindaklanjuti masukan – masukan dari Disdikbud.
“Yang segera kami kerjakan dalam hal ini terkait perpanjangan Izin Operasional dan Penataan Administrasi di Aplikasi Dapodik. Untuk Warga Belajar saat ini terdata 14 Orang Kejar Paket A, 24 Kejar Paket B dan 27 Kejar Paket C keseluruhannya merupakan WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan,” tutupnya (*/hn)