Suarapos.com – Dewan Pimpinan Cabang LSM Lidik Kabupaten Belitung mendatangi Kelompok HKM Belantu Jaya, Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Belitung, guna mendalami informasi terkait persoalan penanaman kayu putih dan mangrove di desa ini, Sabtu, 12 Februari 2022.
“Kunjungan ini memenuhi undangan dari rekan-rekan HKM Belantu Jaya,” katanya Dodi kepada sejumlah wartawan.
Kemudian informasi yang diperoleh Lidik, terjadi polemik atas penanaman kayu putih oleh salah satu perusahaan swasta di lahan seluas 190 hektar. Sebab lahan tersebut diklaim dikuasai atau dikelola oleh HKM Belantu Jaya.
“Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Ketua HKM Belantu Jaya, kami menyayangkan perusahaan melakukan penanaman kayu putih padahal masyarakat menolak,” ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya pihak perusahaan sebelum melaksanakan kegiatan penanaman tersebut terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Selain itu, dia menduga pihak perusahaan tidak memiliki Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) dengan HKM Belantu Jaya dalam melaksanakan kegiatan penanaman kayu putih tersebut.
“Lidik Belitung menduga ada semacam upaya penguasaan lahan oleh pihak perusahaan seluas 190 hektare yang notabenenya itu merupakan lahan HKM Belantu Jaya,” kata Dodi.
LSM Lidik, kata Dodi, berkomitmen mengawal permasalahan penanaman kayu putih oleh pihak perusahaan tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat di Desa Tanjung Rusa.
“Kami siap mendampingi dan mengawal rekan-rekan di HKM Belantu Jaya mendapatkan keadilan sehingga tidak dirugikan,” terangnya.
Selain itu, LSM Lidik juga mengumpulkan informasi terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rehabilitasi mangrove setempat.
Sementara Ketua HKM Belantu Jaya, Desa Tanjung Rusa, Hendra Wiryo berharap, LSM Lidik Belitung bisa membantu menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi.
“Sebelumnya kami sudah membawa persoalan ini ke beberapa pihak namun belum membuahkan hasil,” kata Hendra.
Hingga berita ini dimuat, suarapos.com masih mengupayakan konfirmasi pihak terkait. (hn)