SUARAPOS.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan para pekeja dalam hal ini sebagai pemohon terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap PT. Swarna Nusa Sentosa.
Informasi mengenai keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Bery Aprido Putra, melalui keterangan tertulis.
“PKPU terhadap PT. Swarna Nusa Sentosa ini untuk memberikan kesempatan kepada Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya,” kata Berry, Sabtu (27/05/2023).
Sebagaimana diketahui, PT. Swarna Nusa Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang domisili usahanya tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Utara.
Kuasa hukum Para Pemohon diwakili oleh Berry Aprido Putra, SH. Andira, SH,. dan Ibrohim, SH.
“Permohonan PKPU tersebut sudah sepatutnya dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan (PKPU),” tulis Berry.
Masih dalam keterangan tertulis tersebut, Ibrohim menambahkan, pada Selasa (27/05/2023) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan permohonan PKPU dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Perkara ini diajukan oleh beberapa orang kreditur dalam hal ini bertindak sebagai Kreditur Pemohon Adalah Joi Cepitona, Alex Finanta, Sopanto, Wiwin DRA & Alan Budi Kusuma.
Kesemuanya, kata Ibrohim adalah para pekerja PT. Swarna Nusa Sentosa. Kemudian diduga tahun 2020 bersama 5 (lima) orang pekerja lainnya diputus hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak oleh PT. Swarna Nusa Sentosa.
Namun hak-hak pekerja tersebut seperti pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja diduga tidak dibayarkan oleh PT. Swarna Nusa Sentosa.
Kemudian menurut Ibrohim para pekerja tersebut melakukan upaya hukum melalu Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinag.
Sekitar 2 (dua) tahun para pekerja berjuang menuntut haknya pada akhirnya berdasarkan Putusan Nomor 951 K/Pdt.Sus-PHI/2022 dan Putusan Nomor 957 K/Pdt.Sus-PHI/2022 pada tingkat Kasasi menyatakan menolak kasasi PT. Swarna Nusa Sentosa dan memerintahkan kepada PT. Swarna Nusa Sentosa untuk membayarkan hak-hak pekerja tersebut sebesar kurang lebih Rp.500.000.000.
Sementara Andira menambahkan, terhadap putusan tersebut telah diajukan permohonan eksekusi putusan (aanmaning).
Namun, Andira mengatakan, PT. Swarna Nusa Sentosa yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnnya menolak untuk membayarkan hak-hak pekerja tersebut.
Akhirnya, kata Andira, para pekerja yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Berry Aprido Putra, Andira dan Ibrohim mengajukan Permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang telah diabaikan oleh PT. Swarna Nusa Sentosa.
Segera Ajukan Tagihan
Berry menegaskan dalam Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PKPU Sementara terhadap PT. Swarna Nusa Sentosa berlangsung selama 45 hari.
Kemudian, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat Dewa Ktut Karsana , S.H.., M.Hum sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat 3 (tiga) orang Pengurus PKPU yaitu AAN RIZALNI, S.H.,MH, M. REZA YOGASWARA, S.H., SONI IRAWAN, S.H., M.H.,. yang ketiganya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh Kreditur PT. Swarna Nusa Sentosa agar segera mengajukan tagihannya sebelum batas akhir pengajuan tagihan yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Berry kreditur dipersilahkan meghubungi hotline nomor 082371159089 (Berry Aprido Putra, S.H.) untuk dapat secara kolektif menuntut hak-haknya di dalam Rapat Kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana agenda yang ditetapkan Hakim Pengawas dan Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Melalui media kami (Ibrohim, SH, Bery Aprido Putra, SH, Andira, SH) menyampaikan pesan kepada semua pekerja untuk jangan takut untuk memperjuangkan hak-haknya,” kata Berry.
Hingga berita ini dipublis, redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan verifikasi ke pihak terkait. (*)