Suarapos.com – Peredaran rokok ilegal kembali marak di pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Produk tersebut dijual bebas di sejumlah pertokoan dengan cara diantar oleh sales.
Hal itu diakui oleh seorang pemilik toko sembako yang menjual rokok merk Saven di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, berinisial A. Dia mengatakan jika rokok tersebut diantar oleh sales setiap satu Minggu sekali.
“Saya tahu rokok (merk seven) itu ilegal. Rokok itu diantar (sales-red) setiap minggu, sekaput (keliling-red) orang ngantarnya,”ujar A salah satu pemilik toko sembako Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah kepada wartawan, Rabu (10/5/3023), petang.
“Saya tahu rokok (merk seven) itu ilegal. Rokok itu diantar (sales-red) setiap minggu, sekaput (keliling-red) orang ngantarnya,” kata Akhie.
Sementara Humas Kantor Bea Cukai Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Agung memastikan jika rokok merk Seven tersebut ilegal.
“Itu rokok ilegal. Dapat dari toko mana rokok itu ya? kata Agung saat dikonfirmasi terkait status rokok merk Seven.
“Kalau tahu toko mana yang menjualnya tolong beritahu kami, sehingga pihak Bea Cukai dapat melakukan penindakan,”tegasnya.
Dari informasi yang diterima wartawan, agen atau distributor rokok ilegal merk Seven berada di kawasan Simpang Mangkok, Kota Pangkalpinang.
“Sudah pindah ke simpang Mangkok belakang TJ Mart,” kata salah satu pedagang sekitar.
Dari pengamatan, kotak rokok merk Seven memang dipasang pita cukai yang diduga telah dimanipulasi.
Pada pita cukai tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok dalam satu bungkus. Pada pita cukai rokok terhitung untuk 12 batang tetapi digunakan untuk rokok berisikan 20 batang dalam satu bungkus.
Hingga berita ini dipublis sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi. (wah)