Suarapos.co.id
Perkara Pertambangan di Pantai Batu Ampar, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

Perkara Pertambangan di Pantai Batu Ampar, Penyidik Serahkan Tersangka ke JPU

BERBAGI

Suarapos.com — Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan penyerahan tersangka inisial H dan barang bukti (Tahap II) perkara pertambangan kepada jaksa penuntut umum Kejati Babel, Kamis (20/10/2022).

Tersangka H dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Dia diamankan pada bulan Agustus tahun 2022 lalu, lantaran menampung hasil penambangan timah yang diduga ilegal dari Pantai Batu Ampar, Desa Penagan, Kabupaten Bangka.

Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Dalimunthe mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada oleh jaksa penuntut umum Kejati Babel

Baca Juga  Perkuat Budaya Integritas Jadi Kunci PT Timah Tbk Cegah Kasus Korupsi

“Adapun barang bukti dalam kasus tersebut berupa 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ, Pasir Timah dengan berat sekitar 1 Ton, dan 2 unit timbangan,” kata Indra Feri kepada kabarbangka.com jaringan suarapos.com. (rom/KB)

LEAVE A REPLY