SUARAPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta supaya hakim dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw berupa pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara.
“Menuntut supaya majelis hakim mengadili perkara ini dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 16 tahun 6 bulan ditambah pidana denda Rp 750 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan Rp 750 juta dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dan kerugian ekonomi Rp 59 miliar dan jika dalam waktu 1 bulan tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 tahun 3 bulan,” kata JPU Noviansyah saat membaca tuntutan di PN Pangkalpinang, Kamis (31/10/24) malam.
Terdakwa Ryan Susanto diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Kabupaten Bangka pada Januari 2022 s/d Juni 2023, dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit dan melakukan penambangan timah secara bersama-sama tanpa seizin pihak yang berwenang sehingga merusak hutan lindung seluas 10,5 Ha.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari kolusi dan polusi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Dan hal-hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki diri dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengikuti sidang dengan tertib selama sidang berlangsung.
“Perbuatan terdakwa itu merugikan kerusakan lingkungan yang dampaknya ke anak cucu kita. Kerugian keuangan negara kita hitung Rp 2 miliar, hanya kita kurangkan dengan pemulihan jadi Rp 1,8 miliar. Sedangkan kerugian perekonomian ayau kerusakan lingkungan itu Rp 59 miliar. Selanjutnya kembali ke majelis hakim untuk menilai dan mengadili,” terang Noviansyah.
Penasehat Hukum (PH) Ryan Susanto alias Afung, Asminati mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim karena tuntutan yang dilayangkan oleh JPU sangat memberatkan kliennya.
“Kita tetap mengajukan pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa karena dari belasan saksi hanya 1 orang yang bilang dia ikut menambang. Jadi kita punya bukti kuat untuk membela terdakwa,” tutupnya. (dion)