Polda Babel Amankan 2,3 Ton Timah di Perairan Penagan, 2 Kolektor Diciduk

Polda Babel Amankan 2,3 Ton Timah di Perairan Penagan, 2 Kolektor Diciduk

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Subdit Gakkum Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan dua kolektor timah asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Jumat (19/1/2024).

Keduanya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di perairan laut Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Polisi menyita barang bukti 50 karung pasir timah dengan berat 2,3 ton lebih,  1 unit mobil Pick Up Kijang Merk Toyota Warna Hitam BN 8809 TN, 1 unit mobil Toyota Hilux warna Hitam dengan Nomor Polisi BN 8246 VL.

Baca Juga  Memutus Mata Rantai Timah Ilegal, Pj Gubernur Ridwan Bidik Kolektor

Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polairud Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Jojo Sutarjo membenarkan adanya giat penangkapan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel. Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Indra Fery Dalimunthe.

“Kedua pelaku yang ditangkap yakni AJ (27) dan CA (35) warga Toboali, Bangka Selatan,”ujar Jojo, Senin (22/1/2024).

Ia mengatakan, kedua warga Toboali itu ditangkap lantaran melakukan penambangan ilegal di perairan laut Desa Penagan.

Baca Juga  Dewan Pers dan Polri Teken Kerjasama Penegakan Hukum Penyalahgunaan Profesi Wartawan

“Barang bukti 50 karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah dengan total berat sekitar 2,3 ton,”kata Jojo. (wah)

LEAVE A REPLY