SUARAPOS.COM – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, mengungkapkan polisi telah mengaman tiga pelaku dalam kasus penyelundupan timah ke luar negeri.
Tiga tersangka yang diamankan yakni pemilik rumah, pemilik barang (timah) dan pemilik kapal yang disewa pelaku. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.
Hal ini diungkapkan Tornagogo Sihombing menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (26/3) petang.
“Hasil pengembangan oleh Polres Bangka Barat, kita berhasil mengamankan pemilik kapal,” ujar Tornagogo menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers penangkapan sabu 34 kilogram di Mapolda Babel, Selasa (26/3/2024).
Dikatakan Tornagogo pemilik kapal ini memang penting, karena itu sudah ada pembayaran awal atau Down Payment (DP).
“Sehingga menambah keyakinan kita, barang (timah) ini akan dibawa keluar negeri. Dan ini yakin saya, sudah pernah dilakukan sebelum-sebelumnya. Ada residivis juga, hal-hal seperti ini langsung dicegah,”tegasnya.
Lebih lanjut Tornagogo mengatakan, Kepolisian khususnya Polda Babel dan jajaran akan berusaha maksimal untuk menggagalkan upaya penyelundupan hasil eksploitasi timah yang ada di Bangka Belitung.
Dalam kasus penyelundupan timah di kabupaten Bangka Barat, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka.
“Untuk lundup berarti 3 (orang), ya? Pemilik rumah, pemilik barang, kemudian pemilik kapal. Yang di luar Bangka juga kita masih kejar,” kata dia. (rom)




































