SUARAPOS.COM – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membongkar empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga hendak dikirim ke luar negeri. Total 90,151 ton pasir timah atau 1.871 karung berhasil diamankan sepanjang Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut diungkap Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (21/8/2026).
Viktor menyebut, operasi tersebut merupakan hasil kerja bersama Polda Babel, Satlap Tricakti, Bareskrim Polri, Polres Belitung dan Polres Belitung Timur.
“Total pengungkapan sebanyak sekitar 90,151 ton pasir timah atau sebanyak 1.871 karung. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp90,1 miliar,” ujar Viktor.
Viktor menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan Selasa (4/8/2026) di sebuah rumah di Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Disini sebanyak 1.072 karung pasir timah dengan berat mencapai 52.524 kilogram atau 52,5 ton diamankan polisi.
“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC, Direktur CV HJP; YO, pengatur lapangan; HA, kolektor; ED, penjaga rumah atau gudang penampungan; serta FK, kolektor sekaligus pengumpul dana dari AC, ” jelasnya.
Polisi menduga modus yang digunakan adalah memanfaatkan perusahaan yang bermitra dengan PT Timah untuk membeli dan menampung pasir timah ilegal sebelum diselundupkan ke luar negeri.
“Dari kasus ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp52 miliar, ” ungkap Viktor.
Kasus Kedua: Pelaku Kabur, 1,68 Ton Ditinggalkan
Kasus berikutnya terungkap Minggu (9/8/2026) di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan. Petugas menemukan 56 karung pasir timah dengan berat total 1.680 kilogram atau 1,68 ton. Namun, pelaku yang diduga terlebih dulu melarikan diri dan meninggalkan seluruh barang bukti.
Hingga kini, tim gabungan masih memburu identitas pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus Ketiga: 28,9 Ton, Tiga Orang Tersangka
Pengungkapan terbesar berikutnya dilakukan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel mengamankan 578 karung pasir timah dengan berat 28.907 kilogram atau 28,9 ton dari sebuah rumah yang disewa untuk operasional CV RJM.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RR sebagai kolektor serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.
“Hasil pemeriksaan mengungkap perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan, ” kata Viktor.
“Yang mengejutkan, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum aksi keempat mereka digagalkan aparat, ” sambung Viktor seraya menambahkan potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp28,9 miliar.
Kasus Keempat: 7 Ton Diamankan di Pantai Teluk Gembira
Viktor juga mengungkapkan penangkapan ke empat yang dilakukan pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Dari lokasi aparat berhasil mengamankan 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton berhasil disita.
Selain mengamankan barang bukti, polisi mengamankan tiga orang, yakni DN sebagai pengawas kegiatan, HN sebagai sopir truk, dan SA sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp7 miliar,” tegas Viktor.
“Jika seluruh perkara digabung, polisi telah mengamankan 1.871 karung pasir timah dengan total berat 90.151 kilogram atau 90,151 ton. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp90,1 miliar, ” beber Viktor.
Kapolda Babel Viktor kembali menegaskan pengungkapan tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap. Polisi akan mengembangkan perkara dan memburu pihak yang diduga berada di balik bisnis ilegal tersebut, termasuk pemilik perusahaan dan pemodal.
“Kami akan melakukan pengembangan dan percepatan pada setiap penanganan perkara serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, baik pemilik perusahaan maupun pemodal,” tegas Viktor.
Polda Babel juga akan memperkuat koordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk menutup jalur penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung.
“Para tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel, ” ucapnya.
“Mereka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara, “tutup Viktor.
Terlihat hadir dalam Konferensi pers tersebut Dansatlap Tricakti Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Nur Wahyudi serta sejumlah pejabat utama Polda Babel. (*)






































