SUARAPOS.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar jaringan ganja lintas provinsi dengan temuan mengejutkan berupa ladang ganja seluas sekitar 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, hasil dari operasi gabungan dengan Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Kamis (30/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka utama berinisial PD (48), alias Pinhar. Ia diduga sebagai otak utama jaringan, mengendalikan seluruh aktivitas mulai dari pengelolaan lahan hingga distribusi ganja ke berbagai daerah.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang. Saat penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan sengit, bahkan terjadi insiden penganiayaan terhadap anggota kepolisian.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka akhirnya ditangkap di kawasan loket bus di Palembang, tepatnya di Jalan Gubernur Hasan Bastari. Dari penangkapan itu, polisi menemukan ganja siap edar yang membuka jalan untuk membongkar jaringan lebih luas.
Penggeledahan di rumah tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Lebih jauh, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengarah pada ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut diketahui dikelola dengan modus kerja sama bersama warga setempat melalui sistem bagi hasil.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar—menjadikan kasus ini salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Sumsel.
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.
“Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Polda Sumsel juga akan melakukan pemulihan sosial di Desa Batu Jungul melalui edukasi bahaya narkoba dan program rehabilitasi bagi masyarakat terdampak.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai langkah bersama memutus rantai peredaran narkoba di Sumsel. (edo)







































