SUARAPOS.COM – Polisi berhasil membongkar peredaran minyak Pertamax palsu di SPBU. Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial RHS (49), AP (37), DM (41), RH (26) dan RY (24).
“Kelima tersangka diduga memalsukan BBM jenis Pertamax,”ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers, Kamis (28/3/24).
Kelima tersangka mengedarkan BBM palsu tersebut di empat SPBU yang berbeda, yakni di Tangerang; Cipondoh; Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dan Cimanggis, Depok.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan Pertamax, dan memberikan pewarna. Tujuannya, agar BBM oplosan itu memiliki warna biru serupa dengan BBM jenis Pertamax.
“Tersangka RHS telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2022 hingga Maret 2024. Sementara tersangka DM, sejak Januari 2023 sampai Januari 2024. Lalu untuk tersangka AP dan RY, Januari hingga Maret 2024. Total keuntungan yang berhasil diraup adalah lebih dari Rp2 miliar,” tegas Hersadwi.
Selain menetapkan tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu.
“Barang bukti yang kami sita sejumlah total 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut,” jelasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap 17 kasus penyelewengan BBM yang melibatkan pengelola SPBU. Dari 17 kasus yang diungkap sejak Januari 2024, sudah 67 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (monti)
































