Polres Bangka Barat: Tambang Tembelok-Kerangan Tak Bisa Dikondisikan

Polres Bangka Barat: Tambang Tembelok-Kerangan Tak Bisa Dikondisikan

Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menjanjikan kegiatan tambang bisa dikondisikan atau sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Apalagi kalau aktivitas tersebut tidak memiliki izin.

BERBAGI

SUARAPOS.COM — Janji manis untuk mengondisikan aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali diperingatkan aparat kepolisian.

Polres Bangka Barat menegaskan, klaim adanya pihak yang mampu mengatur atau mengoordinasikan kegiatan pertambangan tanpa izin bukanlah jaminan hukum. Masyarakat yang percaya justru berisiko menjadi pihak paling dirugikan ketika aparat melakukan penertiban.

Peringatan itu disampaikan setelah tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban aktivitas pertambangan di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan, Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, sejumlah ponton yang masih terparkir di kawasan perairan ditarik petugas. Keberadaan ponton-ponton itu dinilai berpotensi kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Tak berhenti di situ. Pada Selasa (15/9/2026), sebanyak empat ponton, masing-masing terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user, akhirnya dibongkar oleh pemilik bersama para pekerjanya.

Baca Juga  16 Personel Polairud Polda Babel Dimutasi, Diduga Terkait Tambang Perairan Batu Hitam Belinyu

Pembongkaran dilakukan di perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.

Peralatan serta barang-barang yang sebelumnya berada di atas ponton kemudian dibawa pulang oleh pemilik masing-masing.

Para pemilik ponton juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polisi: Jangan Percaya Orang Dalam

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kegiatan tambang bisa “aman”, dikdikondisik atau telah “dikoordinasikan” dengan pihak tertentu.

Menurut Yos, pengakuan telah melakukan koordinasi dengan seseorang atau pihak tertentu tidak serta-merta membuat aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi legal.

“Jangan percaya begitu saja kalau ada yang menjanjikan kegiatan tambang bisa dikondisikan atau sudah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Apalagi kalau aktivitas tersebut tidak memiliki izin,” kata Yos.

Baca Juga  Wali Kota Pangkalpinang Bakal Jadikan Kawasan Lintas Timur Pusat Budidaya Ikan Air Tawar

Peringatan ini menjadi penting karena masyarakat bisa saja terlebih dahulu mengeluarkan modal besar untuk membeli atau menyewa ponton, menyiapkan peralatan, hingga membiayai operasional.

Namun ketika aparat turun melakukan penertiban, kerugian justru harus ditanggung sendiri.

“Jangan sampai masyarakat tergiur, mengeluarkan modal, kemudian justru mengalami kerugian ketika dilakukan penertiban,” ujarnya.

Yang Keluar Modal, Dia yang Menanggung Risiko

Yos menegaskan, masyarakat yang turun langsung bekerja dan mengeluarkan modal merupakan pihak yang paling berisiko ketika aktivitas tersebut dihentikan.

Sementara orang yang memberikan janji belum tentu ikut menanggung kerugian.

“Yang menanggung risiko nantinya bukan orang yang memberikan janji, tetapi masyarakat yang sudah mengeluarkan modal dan turun bekerja. Karena itu jangan mudah percaya dengan janji yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Polres Bangka Barat menekankan bahwa satu-satunya pegangan masyarakat adalah legalitas dan perizinan, bukan klaim seseorang yang mengaku memiliki akses atau mampu “mengondisikan” kegiatan tambang.

Baca Juga  Antisipasi 3C, Polres Bangka Barat Adakan Patroli Rutin 

Jika sebuah aktivitas memang legal, kata Yos, tentu terdapat dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Kalau memang legal, tentu ada dasar hukum dan perizinannya. Jangan hanya karena ada yang mengatakan sudah aman, sudah dikoordinasikan atau bisa dikondisikan, kemudian masyarakat berani kembali bekerja,” katanya.

Pengawasan Tambang Diperketat

Polres Bangka Barat memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat akan terus dilakukan.

Masyarakat di kawasan Tembelok dan Keranggan diminta tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi legalitas yang sah.

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan bujuk rayu, memberikan janji, atau mengarahkan masyarakat kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sebab, ketika penertiban dilakukan, bukan mereka yang menebar janji yang pertama kali berhadapan dengan risiko kerugian.

Melainkan masyarakat yang sudah terlanjur mengeluarkan modal dan turun langsung ke lapangan. (**)