Suarapos.com- Satreskrim Polres Belitung Timur mengamankan seorang perempuan IYA (30) warga Desa Padang Kecamatan Manggar karena diduga membuat sekaligus mengedarkan uang palsu, 10 Mei 2022 lalu.
Kasus tersebut terungkap bermula ketiks Tim Panah Satreskrim Polres Beltim mendapat informasi bahwa diduga adanya peredaran uang palsu di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan didapatlah bahwa diduga pelaku ini yang membuat sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut.
Kasi Humas Polres Belitung Timur Kompol Sukimin seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada wartawan membenarkan bahwa Tim Panah Satreskrim Polres Beltim berhasil mengamankan seorang perempuan IYA (30) yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta.
“Alasan pelaku membuat uang palsu ini awalnya dibuat pada Bulan Desember 2021 hanya untuk hiasan Buket tetapi tidak diambil oleh orang yang memesan dan pada bulan Mei 2022 pelaku ini sebagai penagih uang arisan. Pada saat ingin menyetor ke owner karena ada uang arisan orang terpakai oleh pelaku, jadi uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk menutup uang arisan orang yang telah terpakai tersebut,” ungkap Kompol Sukimin.
Diduga pelaku bisa membuat uang palsu ini secara otodidak dan bisa mencetak uang palsu dari kertas HVS berupa lembaran 50 ribu.
Adapun diduga barang bukti yang diamankan dari diduga pelaku yakni 1(satu) unit laptop merek Asus Series A455L warna hitam, 1(Satu) unit printer merek Epson L 360 model C462H Serial No : *X3GW543673*, uang palsu pecahan 50.000,- sebanyak 40 Lembar dan kertas sisa potongan uang palsu.
“Untuk saat ini diduga pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Beltim dan atas dugaan perbuatan tersebutnd ikenakan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Sukimin. (***/hn)