SUARAPOS.COM — Proyek pembangunan Gedung Rawat Inap dan Laboratorium Mikrobiologi di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), senilai Rp23, 58 miliar jadi temuan BPK Perwakilan Babel.
Proyek yang dibangun pada tahun 2025 yang sebelumnya dinyatakan rampung 100 persen dan telah dibayar lunas oleh pemerintah daerah ternyata mengalami kelebihan bayar atau kekurangan volume sebesar Rp236,44 juta.
Dilihat Suarapos.com grup, Jumat (17/7/2026), temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 yang diterima Juni 2026.
Dalam pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan volume fisik yang ditemukan di lapangan.
Proyek terbesar yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Depati Hamzah dengan nilai kontrak mencapai Rp20,67 miliar yang dikerjakan oleh PT CaNaSu.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp203,88 juta. Artinya, terdapat bagian pekerjaan yang sudah masuk dalam pembayaran, namun tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik bangunan.
Selain itu, proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Mikrobiologi dengan nilai kontrak sekitar Rp2,91 miliar yang dikerjakan CV SA juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp32,56 juta.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kualitas pengawasan proyek pemerintah daerah. Sebab, kedua proyek tersebut sebelumnya telah dinyatakan selesai 100 persen dan seluruh pembayaran kontrak telah dicairkan.
BPK dalam pemeriksaannya tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga membandingkan kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), data kuantitas akhir pekerjaan, gambar terbangun (as built drawing), hingga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan.
Hasilnya, terdapat perbedaan antara volume pekerjaan yang tercatat dan dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
Kondisi ini menjadi tamparan bagi sistem pengawasan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Proyek yang menggunakan anggaran publik seharusnya tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga harus benar-benar sesuai spesifikasi, mutu, dan volume pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
BPK menilai pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan belum berjalan maksimal. Pemerintah daerah diminta memperkuat mekanisme pengawasan agar pembayaran tidak dilakukan terhadap pekerjaan yang belum sesuai dengan realisasi fisik.
Dalam pembahasan hasil pemeriksaan, pihak penyedia menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK ke kas daerah.(wah)
Catatan: Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan administrasi pengelolaan keuangan negara yang menghasilkan rekomendasi perbaikan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Temuan audit tidak secara otomatis menunjukkan adanya tindak pidana dan memerlukan proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.



































