2
2
PT AKU Klaim Penjualan Kuarsa Sesuai Aturan, Ahli Tambang: IUP Hanya untuk...

PT AKU Klaim Penjualan Kuarsa Sesuai Aturan, Ahli Tambang: IUP Hanya untuk Mineral Sejenis

BERBAGI

Suarapos.com – Kuasa Hukum PT Aneka Kaolin Utama (AKU) Sudaryat Permana mengklaim penjualan pasir kuarsa sudah sesuai aturan. Sebab pasir kuarsa adalah mineral ikitan dari kaolin.

Hal ini disampaikanmya kepada sejumlah wartawan dan tokoh pemuda dan masyarakat Desa Air Rayak. Pertemuan tersebut digelar untuk menjelaskan legalitas pengelolaan pasir tersebut di Kantor Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Jumat, 25 Februari 2022.

Klaim tersebut berdasarkan surat balasan dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM kepada direktur PT Aneka Kaolin Utama Jln. Murai RT 34 RW/11 Desa Air Rayak Tanjungpandan Belitung,Tanggal 12/10/2018. Surat tersebut dibacakan krpada yang hadir.

Sehubungan dengan surat saudara nomor 238/AKU/IX/TP/2018 tanggal 25 September 2018 perihal permohonan pertimbangan terkait Legalitas Perizinan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. PT AKU Aneka Kaolin Utama (AKU), merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas mineral bukan logam kaolin dengan luas wilayah 66 Ha sesuai dengan SK Bupati Belitung nomor 017/IUP-OP/P.1/DPE/2014 tanggal 16 Juli 2014 yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 16 Juli 2024.

Baca Juga  Tim SAR Evakuasi Satu Jenazah Korban Helikopter Jatuh di Perairan Manggar

2. Proses pengolahan yang dilakukan PT AKU menghasilkan pasir kwarsa sebagai (by produk) dan mineral ikutan dari kaolin yang merupakan komoditas utama.

3. Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2018 bahwa pemegang IUP berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, yang telah diproduksi setelah memenuhi iuran produksi.

4. Sesuai dengan Pasal 59 bahwa pemegang IUP dapat mengusahakan mineral ikutan setelah mendapatkan persetujuan studi kelayakan.

Sayangnya pihak PT. AKU tidak menjelaskan sejauh mana perusahaannya telah mendapatkan persetujuan uji kelayakan.

Di tempat yang sama Kepala Teknik Tambang Royan Wahyu Setyawan menjelaskan terkait pajak yang sebelumnya Rp50.000 ternyata setelah dilakukan verifikasi kembali hanya Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per ton.

“Penetapan Rp50.000, setelah diverifikasi kembali hanya Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Dan pajak tersebut dibayar oleh si pembeli,” ucap Royan.

Dia mengakui kalau penjualan pasir kuarsa ada yang dijual ke pihak lokal dan juga dikirim ke luar daerah Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Thorium FC Juara Kompetisi Futsal PWI Babel 2023

“Kalau lokal ke PT SMA, bentuk kerja samanya tidak ada keterikatan, istilahnya jual putus,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut hadir juga Kades Aik Rayak Rustam, KTT PT.AKU Royan, Kuasa hukum PT AKU, Kadus, Ketua BPD Air Raya (Ketua), Ketua Karang Taruna dan perangkat desa.

Surat Penjelasan

Sementara secara terpisah sumber suarapos.com SM pemilik Sertifikat kompetensi KTT menilai surat yang dimaksud PT AKU tersebut hanya surat penjelasan.

“Ini hanya surat penjelasan. Harus digaris bawahi ini bukan IUP baru, Ini penafsiran yang salah. Kementrian ESDM belum memberikan ijin kalau hanya berdasarkan surat yang disampaikan via pemerintah Provinsi Babel itu (itu hanya surat penjelasan). Dalam UU Minerba jelas dinyatakan IUP hanya diberikan untuk mineral sejenis dan jika ditemukan mineral ikutan lainnya harus bikin IUP baru,” kata SM, Sabtu, 26 Februari 2022.

Ia menjelaskan, prinsip yang terdapat dalam pemberian IUP adalah IUP hanya diperbolehkan untuk 1 (satu) jenis pertambangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Minerba No 3 Tahun 2020 yang merubah ketentuan dalam Pasal 40 UU Minerba No 4 tahun 2009 yaitu, “IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP”.

Baca Juga  22 Pejabat Senior ASEAN akan Bertemu di Pulau Belitung

Menurutnya, pemberian IUP tidak boleh dipergunakan lebih dari 1 (satu) jenis tambang, Satu IUP hanya diperbolehkan untuk satu bahan tambang. Apabila dalam pelaksanaannya pihak yang telah mendapatkan IUP menemukan suatu bahan tambang lain dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) selain yang telah disebutkan dalam IUP yang telah dimiliki, maka pemegang IUP tersebut diberi prioritas untuk dapat mengusahakan atas bahan tambang tersebut.

SM yang minta namanya tidak ditulis menyebutkan apabila pemegang IUP bermaksud mengusahakan pengelolaan
bahan tambang, maka prosesnya tidak secara serta merta, dimana yang bersangkutan dapat langsung mengusahakannya, akan tetapi pemegang IUP wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri.

“Apabila pemegang IUP tidak berminat melakukan pengusahaan atas bahan tambang yang baru ditemukan tersebut maka pemegang IUP mempunyai kewajiban untuk menjaga agar bahan tambang tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak lain,” pungkasnya.

Terkait hal ini masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi ke pihak terkait. (*/hn)

LEAVE A REPLY