Suarapos.co.id
PT Timah Tbk Berhasil Merehabilitasi DAS

PT Timah Tbk Berhasil Merehabilitasi DAS

BERBAGI

SUARAPOS.com — PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menyerahkan hasil penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di DAS Tuing, Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Penyerahan rehabilitasi DAS dilakukan oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Syamhadi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dyah Murtiningsih di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (28/2/2023). ).

PT Timah Tbk menanam pohon untuk rehabilitasi DAS seluas 197,7 hektar dengan tingkat keberhasilan 89,95 persen. Jenis tanaman yang ditanam adalah palawan, gelam, jambu mete, ketapang, cemara laut, dan mangga.

Baca Juga  Berikut Daftar Aset Helena Lim yang Disita, Diduga Hasil Korupsi Timah

Tingkat keberhasilan penanaman DAS 89,9 persen dinilai sangat baik. Pasal 70 ayat 3 huruf b Permen LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Penunjang, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, menyatakan berhasil dalam menanam tanaman setidaknya 75 persen dari penanaman awal dianggap sangat baik.

Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Balai Besar Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku kepentingan/pengelola kawasan.

Anggota holding pertambangan MIND ID Indonesia ini dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman. Kegiatan yang dilakukan meliputi penanaman, pemeliharaan, dan penanaman kembali tanaman.

Baca Juga  Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Timah, Diantaranya Mantan Kadis ESDM Babel dan Sekretaris Tim Evaluator RKAB

Dalam melakukan rehabilitasi DAS, PT Timah Tbk juga melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi.

Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dyah Murtiningsih mengatakan, rehabilitasi DAS merupakan kewajiban bagi pemilik IPPKH.

Ia melanjutkan, rehabilitasi DAS merupakan upaya menjaga ekosistem hutan. Selain itu untuk mendukung target Pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca dan menuju Net Zero Emissions pada tahun 2060.

“Kegiatan rehabilitasi, kata dia, tidak hanya untuk kepentingan ekologis tetapi juga harus menyeimbangkan fungsi ekologis untuk memulihkan kawasan hutan dan ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di kawasan hutan,” ujarnya.

Baca Juga  PT Timah Bantu Perbaiki Lapangan Basket SMK Handayani Manggar

Ia juga mengapresiasi para pemegang IPPKH yang telah melaksanakan kewajibannya dalam melakukan rehabilitasi DAS. Kedepannya, ia berharap hutan yang telah ditanami ini dapat dipertahankan bersama.

“Terima kasih masih menjalankan kewajiban dan masih ada beberapa perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya. Hutan lestari, ekosistem kembali lagi dan masyarakat sekitar hutan juga senang karena ikut terlibat dan memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat,” katanya. (**)

LEAVE A REPLY