Raih WTP, Proyek Pemeliharaan Rumdin Wabup Bangka Tengah Didapati Kurang Volume

Raih WTP, Proyek Pemeliharaan Rumdin Wabup Bangka Tengah Didapati Kurang Volume

BERBAGI
Ilustrasi Audit BPK (ist)
Ilustrasi Audit BPK (ist)

SUARAPOS.COM – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tak lantas membuat seluruh belanja Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bebas dari persoalan.

Dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, auditor masih menemukan catatan pada proyek pemeliharaan rumah dinas Wakil Bupati dengan nilai kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp4,131 juta.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemkab Bangka Tengah tahun 2025, yang diterima Redaksi Juni 2026.

Dilihat dari LHP, Minggu (19/7/2026), proyek yang menelan anggaran Rp186,17 juta itu sebelumnya telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh. Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak.

Baca Juga  Perkuat Budaya Integritas Jadi Kunci PT Timah Tbk Cegah Kasus Korupsi

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/42/SPK/Setda.Umum/2025 tertanggal 18 November 2025. Kontrak menetapkan masa pelaksanaan selama 40 hari kalender atau hingga 27 Desember 2025.

Meski batas waktu pekerjaan masih berjalan, proyek tersebut sudah dinyatakan rampung melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) pada 4 Desember 2025. Pembayaran pun dilakukan 100 persen sesuai nilai kontrak sebesar Rp186,17 juta.

Persoalan baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta pengecekan fisik pekerjaan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak pelaksana.

Baca Juga  Sikapi Isu Penculikan Anak, Kades Perlang Ronie : Waspada Boleh, Panik Jangan

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Temuan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan dan Pengukuran atas Pemeriksaan Lapangan (BAHKPL) Nomor 21/BAHKPL/LKPD-BATENG/03/2026 tanggal 7 Maret 2026.

Berdasarkan penghitungan pemeriksa, nilai kekurangan volume tersebut mencapai Rp4.131.000.

Hasil pemeriksaan itu kemudian diklarifikasi kepada PPTK dan pelaksana pekerjaan. Kedua pihak menyetujui hasil pengukuran dan perhitungan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 1/BAPF/LKPD-BATENG/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Temuan tersebut menjadi catatan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah. Meski nilainya tidak besar dibandingkan nilai kontrak, persoalan ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan pekerjaan fisik pemerintah.

Baca Juga  Kejati Babel Gandeng Ahli, Pastikan Proses Hukum Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan Nadi dan Sarang Ikan Sedang Berjalan

Pekerjaan yang sudah dinyatakan selesai dan dibayar penuh ternyata masih menyisakan ketidaksesuaian volume. Kondisi ini menjadi pengingat agar proses pemeriksaan pekerjaan tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan kesesuaian hasil pekerjaan di lapangan. (wah)