Rumah MH Jadi Lokasi Penyimpanan Timah Ilegal, Polisi Sita 231 Balok Timah...

Rumah MH Jadi Lokasi Penyimpanan Timah Ilegal, Polisi Sita 231 Balok Timah Siap Kirim

polisi menyita ratusan balok timah dengan total berat mencapai 4,7 ton dari kediaman MH di kawasan Pagarawan Kecamatan Kerawang Kabupaten Bangka.

BERBAGI

SUARAPOS. COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan balok timah dengan total berat mencapai 4,7 ton dari kediaman MH di kawasan Pagarawan Kecamatan Kerawang Kabupaten Bangka yang diduga menjadi lokasi penyimpanan.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengiriman timah tanpa dokumen resmi menuju Pelabuhan Pangkalbalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil pikup putih yang membawa enam keping balok timah di kawasan Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga  Perkuat Ekosistem Pesisir, ICDX Tanam 15.000 Mangrove di Bangka

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap sopir berinisial YG, petugas memperoleh informasi bahwa timah tersebut akan dibawa ke kediaman MH di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.

“Berdasarkan keterangan sopir, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah MH, petugas menemukan 225 keping balok timah dengan berat sekitar 4.635 kilogram yang disimpan di garasi dan ditutupi terpal. Temuan itu menambah jumlah barang bukti yang diamankan menjadi 231 keping balok timah dengan total berat sekitar 4.743 kilogram.

Baca Juga  Jika Sembuh dari Covid 19, Edy akan Menjalani Cangkok Ginjal di Jakarta

Polisi menduga seluruh timah tersebut akan dikirim ke Kota Tangerang menggunakan truk yang rencananya dikemudikan langsung oleh MH.

Selain menyita ribuan kilogram timah, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Alhamdulillah! Warga Toboali Ini Bisa Lanjutkan Pengobatan Ginjal Bantuan dari PT Timah Tbk

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya. (wah)