Suarapos.co.id
Rumah Sakit dan Fasyankes Diminta Melaporkan Pasien Anak Gangguan Ginjal Akut

Rumah Sakit dan Fasyankes Diminta Melaporkan Pasien Anak Gangguan Ginjal Akut

BERBAGI

Suarapos.com – Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang salah satu isinya meminta Rumah Sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Pangkalpinang melaporkan jika ada pasien dengan gangguan ginjal akut.

Surat Edaran tertanggal 24 Oktober 2022, diterima suarabangka. com, dari Kadinkes Pangkalpinang, Senin petang.

Dalam SE yang ditandatangani Kepala Dinkes DR. dr. Masagus M. Hakim, M. Kes, pihak terkait diminta melaporkan katagori kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Yakni kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

Apalagi tidak terdapat kelainan ginjal sebelumnya. Atau penyakit ginjal kronik dengan disertai atau tanpa disertai gejala seperti demam, diare, muntah, batuk-pilek.

RS dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memberikan perawatan kepada anak dengan gangguan ginjal akut, diminta melakukan penyelidikan epidemiologi.

Pihak RS dan fasilitas layanan kesehatan lainnya, jika ada pasien ganghuan ginjal 0-18 tahun diminta melaporkan segera ke RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Fasilitas layanan kesehatan juga diminta melakulan edukasi kepada masyarakat terkait perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak terutama berusia kurang dari 6 tahun memiliki gejala penurunan urin atau tanpa urin, dengan atau tanpa demam.

Baca Juga  Puluhan Ranmor Terjaring Razia Lantas Polres Pangkalpinang

Orangtua juga diminta tidak memberikan obat-obatan yang didapat secara bebas. Dalam artian tanpa resep dari dokter.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Andri Nurtito, ketika dihubungi suarabangka.com, Senin petang, mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan pihak terkait.

“Terkait obat syrup, sebaiknya ke Bu Sofie Ka BPOM. Kami bersinergi dengan dinkes kab kota terkait manajemen kasus berdasarkan acuan dari kemenkes,” tulisnya singkat membalas pesan WhatsAap.

5 Sirup 

Sebagaimana diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” demikian bunyi pernyataan tertulis BPOM yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga  Bahas Ekosistem Pertimahan, Ridwan Ungkap Soal Kedaulatan "Cuan"

Dari pengujian yang dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Termorex Aman

Sementara dilansir dari kompas.tv, Senin malam (24/10/2022), dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) menghapus produk Termorex dari daftar obat sirop tidak aman yang sebelumnya disampaikan pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga  Masjid Kubah Timah Kota Pangkalpinang Segera Dibangun

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, bahwa Termorex sirop pada masa produksi (batch) tertentu aman dikonsumsi masyarakat.

Sebab, BPOM menemukan kandungan tidak aman hanya pada produk buatan PT Konimex batch tertentu.

“Termorex sirop obat demam yang sebelumnya kami nyatakan tidak aman, setelah kami kembangkan sampling dari batch yang lain, dari lokasi peredaran dan stok tempat sampel berbeda, serta waktu produksi berbeda ternyata produk Termorex sirop ini aman,” kata Penny dalam konferensi pers BPOM, Minggu (23/10/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, kata dia, BPOM menyatakan bahwa produk Termorex sirop dengan batch tertentu aman digunakan masyarakat.

“Artinya Termorex sirop batch yang lain aman karena di batch lain tidak melebihi ambang batas,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Manajemen PT Konimex, BPOM melakukan penarikan terhadap Termorex Sirop dengan nomor batch AUG22A06 kemasan 60 ml. (fh)

LEAVE A REPLY