Catatan Gilang Virginawan
(Ketua Umum HMI-MPO Babel Raya)
Pelaksanaan RUPS PT Timah Tbk tahun buku 2021 yang dilaksanakan pada 24 Mei 2022, belum menjawab persoalan di lapangan.
PT Timah Tbk adalah perusahaan milik negara. Artinya selain mencari keuntungan sebesar-besarnya, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (UU No. 19 Tahun 2003), khususnya masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hanya saja, RUPS yang dilakukan oleh PT Timah Tbk masih seperti “terjebak” pada wilayah pergantian posisi pimpinan semata. Publik belum mendengar atau belum bembaca lahir pula rumusan atau kebijakan strategis yang akan dijalankan.
Padahal yang terpenting dan sangat dibutuhkan, RUPS melahirkan kebijakan strategis yang mampu menjawab permasalahan yang mengakar di tengah-tengah masyarakat dengan adanya aktivitas pertambangan.
Tambang ilegal baik di wilayah IUP PT Timah maupun di luar IUP masih saja terjadi. Penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah adalah bentuk pencurian aset negara. Hingga kini masih dipertanyakan keseriusan PT Timah dalam membina masyarakat penambang dan pengusaha lokal.
Kerusakan lingkungan serta pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang jika tidak sesuai dengan peruntukannya akan berdampak luas terhadap sektor lainnya.
Hingga kini reklamasi yang dilakukan masih belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas sebagai alternatif ekonomi pasca tambang.
Selain itu konflik sosial masih saja terjadi. Hal ini menjadi indikasi kuat atau patut diduga kuat akibat adanya kelemahan pengelolaan wilayah-wilayah operasinya yang dirasa masih “kurang” bersahabat dengan masyarakat sekitar.
Idealnya RUPS yang dilakukan PT Timah Tbk mampu melahirkan kebijakan-kebijakan strategis berupa manajemen yang relevan dengan kondisi lapangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.
Siapapun yang menjadi pimpinannya jangan sampai menguntungkan golongan atau pihak tertentu saja, melainkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
HMI-MPO Babel Raya tetap berkomitmen akan terus melakukan peran-peran kontrol terhadap kinerja PT Timah dan akan melakukan advokasi secara konsisten pada masyarakat yang terdampak atas aktivitas penambangan.
Agar tidak muncul kecurigaan dan dapat dinilai tidak menguntungkan masyarakat secara luas, PT Timah harus melakukan perubahan secara fundamental agar keberadaannya memberikan kebermanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat secara luas. (*)