SUARAPOS.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menindak hampir 1.000 entitas ilegal sepanjang kuartal pertama 2026.
“Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, serta dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai situs dan aplikasi digital,” tulis Satgas PASTI dikutip, Rabu (29/4/2026).
Langkah tegas ini diambil untuk menekan maraknya penipuan transaksi sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang semakin meluas di era digital.
Tak hanya melakukan pemblokiran, Satgas juga mengungkap sejumlah modus baru yang kini kerap digunakan pelaku untuk menjebak korban. Salah satu yang paling marak adalah penawaran jasa periklanan berbasis deposit, di mana korban dijanjikan keuntungan dari tugas sederhana, namun akhirnya diminta menyetor dana dengan iming-iming keuntungan besar.
Selain itu, modus impersonation atau peniruan identitas lembaga resmi juga semakin canggih. Pelaku menggunakan nama dan logo institusi keuangan berizin untuk membangun kepercayaan, padahal aktivitas tersebut tidak sah.
Praktik penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis juga menjadi sorotan. Skema ini sering kali dibungkus secara meyakinkan, meski tidak memiliki dasar legal maupun pengawasan yang jelas.
Tak ketinggalan, skema money game dengan pola member get member masih terus bermunculan, menjadikan perekrutan anggota baru sebagai sumber utama keuntungan.
Satgas PASTI juga memberi perhatian khusus pada maraknya investasi dan perdagangan aset kripto ilegal yang ditawarkan oleh pihak tak berizin. Penawaran ini umumnya disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko, yang jelas menyesatkan.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” jelas Satgas. (*)







































