Satgas PKH Dihantam Isu Selektivitas dan Dugaan Konflik Kepentingan

Satgas PKH Dihantam Isu Selektivitas dan Dugaan Konflik Kepentingan

BERBAGI
Ilustrasi (Sumber: Forest Digest)
Ilustrasi (Sumber: Forest Digest)

SUARAPOS.COM – Alih-alih menuai pujian, kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) justru memicu kegaduhan.

Satgas yang dibentuk untuk menertibkan kawasan hutan dan menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam itu kini disorot karena dinilai bekerja secara tertutup, selektif, dan rawan konflik kepentingan.

Gelombang pertanyaan publik menguat setelah muncul pola penertiban yang dinilai tidak konsisten. Di satu sisi, sejumlah perusahaan ditindak cepat dan diumumkan ke publik sebagai bukti ketegasan negara.

Namun di sisi lain juga terdapat dugaan korporasi besar yang disebut-sebut memiliki persoalan serupa, tetapi tidak pernah muncul dalam penjelasan resmi Satgas PKH.

Situasi ini memunculkan kecurigaan: apakah penertiban kawasan hutan benar-benar dijalankan berdasarkan hukum dan data, atau justru dipengaruhi relasi kepentingan tertentu?

Nama PT Harum Energy, perusahaan tambang milik pengusaha Kiki Barki, menjadi salah satu yang paling sering disebut dalam diskursus publik.

Hingga kini, tidak ada keterangan terbuka dari Satgas PKH mengenai status perusahaan-perusahaan dalam lingkaran bisnis tersebut, apakah pernah diperiksa, ditertibkan, atau dinyatakan tidak bermasalah.

Kewenangan Besar, Transparansi Minim

Pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi menilai persoalan Satgas PKH bukan terletak pada absennya kewenangan, melainkan pada minimnya transparansi dalam penggunaan kewenangan tersebut.

Baca Juga  Pegawai Makan Gaji Buta, Datang Cuma Absen

“Satgas PKH memiliki kewenangan yang luar biasa. Namun, tanpa keterbukaan kriteria, basis data, dan mekanisme pengambilan keputusan, kewenangan besar itu justru berisiko disalahpahami publik,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ruang spekulasi yang luas dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap agenda penertiban kawasan hutan.

“Ketika publik tidak tahu siapa yang ditertibkan, mengapa di tertibkan, dan siapa yang luput, maka yang muncul adalah pertanyaan soal keadilan dan integritas kebijakan,” katanya.

Penertiban Administratif Tanpa Kejelasan Lanjutan

Kritik juga mengarah pada model penertiban yang dinilai berhenti pada aspek administratif. Kasus PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) menjadi contoh yang paling sering disorot.

Perusahaan tersebut ditertibkan, lahannya dinyatakan berada di kawasan hutan, dan kemudian dikuasai kembali oleh negara. Langkah itu diklaim sebagai keberhasilan Satgas PKH.

Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pihak pengelola maupun pengendali usaha.

Ketiadaan informasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penertiban hanya sebatas pengambilalihan lahan, tanpa menyentuh aspek pertanggungjawaban hukum?

Baca Juga  Pj Sekda Muba Ambil Sumpah 71 ASN 2023

KPA: Penertiban Salah Sasaran
Sorotan keras datang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, Roni Septian Maulana, mengungkap temuan di lapangan yang dinilai mencederai rasa keadilan.

“Di Jambi, kami menemukan tanah-tanah petani yang justru dipasangi papan Satgas PKH dan diklaim sebagai hasil penertiban,” ujarnya.

Roni menyebut lebih dari 20 ribu hektare tanah di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, merupakan lahan yang telah lama dikelola petani. Ia menilai penertiban tanpa klarifikasi berpotensi memicu konflik agraria dan memperburuk posisi masyarakat kecil.

Perusahaan Besar Minim Eksposur

Selain MSJ, laporan masyarakat sipil juga kerap menyebut PT Position di Maluku Utara, yang diketahui memiliki konflik dengan masyarakat adat Halmahera Timur. Namun, perusahaan tersebut tidak pernah muncul secara eksplisit dalam rilis atau laporan resmi Satgas PKH.

Ketiadaan penjelasan ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: apa kriteria prioritas penertiban? Apakah semua pelaku diperlakukan setara di depan hukum?
Hingga kini, Satgas PKH belum mempublikasikan daftar target penertiban, dasar evaluasi, maupun metodologi penentuan objek penindakan.

Baca Juga  Kasus KUR 20,2 Miliar: 4 Pejabat BSB dan 3 Petinggi PT. HKL Dijebloskan ke Penjara

Masyarakat Adat Angkat Suara

Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) Indonesia, Nukila Evanty, menilai persoalan ini tidak terlepas dari kecenderungan kebijakan negara yang dinilai ramah terhadap industri ekstraktif.

“Banyak regulasi mempermudah izin tambang dan perkebunan, sementara perlindungan lingkungan dan masyarakat adat justru melemah,” katanya.

Menurut Nukila, pembenahan tata kelola perizinan dan integritas lembaga negara menjadi kunci agar penertiban kawasan hutan tidak justru memperparah ketimpangan.

Desakan Terbuka ke Presiden

Menguatnya sorotan publik mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satgas PKH, termasuk audit independen dan pembukaan data kepada publik.

Situasi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan patut menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Publik menunggu langkah tegas untuk memastikan bahwa penertiban kawasan hutan dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Jawaban negara atas polemik ini akan menjadi penentu: apakah Satgas PKH mampu menjaga integritas mandatnya, atau justru memperkuat kesan bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Hingga berita ini dipublis sejumlah pihak masih dalam upaya konfirmasi. (**)