SUARAPOS.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejati Kalimantan Timur berhasil mengamankan TDH (69) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (12/8/2024) pukul 18.30 WITA. TDH diamankan saat berada di kediamannya Jalan Siradj Salman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar SH MHum mengatakan, kegiatan pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 s.d. 2006.
“Saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,”ujar
Selanjutnya, tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda Melalui program Tabur Kejaksaan.
Dikatakan Harli, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”tegasnya. (SP)
Sumber: Kapuspenkum