Suarapos.com – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu – sabu dari tersangka Duta Agusta (27) dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Suhendra mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan masyarakat.
“Awal penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba,”ujar Iptu Suhendra, seperti di kutip dari Radarbahtera.com, jaringan suarapos.com Rabu (30/11/2022).
Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengerebekan di rumah kosan tersangka.
“Dari penggerebekan tersebut diamankan seorang pelaku yakni Duta Agusta. Kemudian dengan di dampingi Ketua RT setempat anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 4,87 gram,” tambahnya.
Suhendra juga menjelaskan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital merk SCALE, 3 buah botol bekas permen Happydent, 1 buah dompet motif bunga berwarna pink, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah plastik bening yang berisikan 10 buah batere, 1 buah plastik bening yang berisikan 6 buah pipet minuman, 1 unit handphone merk Xiomi berwarna Gold, serta 1 unit handphone merk Nokia bewarna biru.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Iptu Suhendra. (SP/RB)