Suarapos.com – Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka menangkap pasangan kekasih (sejoli) sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat dan penyelidikan di lapangan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi mengatakan, penangkapan pasangan kekasih budak sabu tersebut dilakukan pada Sabtu (12/11/2022).
Tersangka berinisial MI als Ifan Black (41) dan SJ als Eka (33) ditangkap saat berada di Jalan Ahmad Yani Gang Cempedak Jalur 2 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat.

Dari hasil pengeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu – sabu seberat 2,51 gram yang di simpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam.
2 timbangan digital, 2 plastik klip, 1 boneka warna pink yang di dalam boneka tersebut terdapat 1 buah botol bekas permen happy dent white warna putih yang berisikan 11 bungkus platik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dan satu buah Hp Samsung warna putih.
“Tersangka MI als Ifan Black dan SJ als Eka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paketan sabu di sejumlah titik di Jalan Raya Belinyu,”tegas Iptu Deni
“Atas perbuatan nya tersangka MI als Ifan Black dan SJ als Eka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,”sambungnya. (***)