Suarapos.com – Forum Nelayan Baro (FNB) ikut bahas Pembuatan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia (PAS BESAR) untuk kapal nelayan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat, DPRD Belitung, Senin, 14 Febaruari 2022.
Pada saat RDP tersebut, FNB mengajukan 9 pertanyaan kepada KSOP Kelas IV Tanjungpandan.
Hal ini untuk mendapatkan kepastian aturan dalam pembuatan PAS BESAR. Seperti ebeberapa retribusi / biaya untuk pembuatan PAS BESAR, biaya ngendos atau perpanjangan ngendos pertahun dan masalah rumus pengukuran kapal untuk menentukan grosir ton sebuah kapal nelayan
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Anggiat Douglas Silitonga mengatakan, dalam mendapatkan PAS BESAR harus dilakukan pengukuran yang sudah dilakukan oleh ahli ukur yang ada di KSOP Tanjungpandan.
Setelah dilakukan pengukuran harus disahkan oleh salah satu dari 51 Pelabuhan di Indonesia dan pelabuhan terdekat terdapat di Palembang.
“Pelabuhan di Babel itu gak ada, jadi kita harus pergi ke pelabuhan-pelabuhan di luar Babel, di situ lah berprosesnya,” kata Anggiat.
Nanti hasil pengukuran keluar harus disahkan oleh 51 pelabuhan.
“NNanti balik lagi ke kita. Itu pun masih daftar ukuran kapal, belum jadi PAS nya. Sedangkan untuk mendapatkan PAS BESAR itu harus ada daftar ukur, nanti setelah daftar ukurnya sudah selesai disahkan, baru akan keluar surat ukur tetap,” jelasnya.
Kemudian surat ukur tetap tersebut nanti harus ditingkatkan lagi gross akta yang nantinya akan didaftarkan ke 51 pelabuan lagi. Memang sedikit rumit mendapatkannya, karena memang KSOP Tanjung Pandan tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan PAS BESAR.
“Tapi tadi sudah disampaikan juga oleh pak pimpinan rapat, bahkan kita juga sudah mempunyai suratnya nanti rencananya di hari kamis (17/02) mendatang, akan ada pertemuan di antara 51 pelabuhan ini di Palembang,” ujar Anggiat.
Anggiat menyebutkan akan membicarakan hal ini dengan KSOP yang ada di Palembang agar nanti jika ada permohonan dari Belitung mengajukan PAS BESAR bisa tindaklanjuti.
Menurutnya selama 8 bulan menjabat sebagai kepala KSOP Tanjungpandan, kapal yang berukuran diatas 7 GT di Belitung baru sedikit dan yang sudah verifikasi cukup banyak, tapi banyak juga yang tidak melanjutkan.
“Kendalanya dari si pemilik kapal, kita sudah turun, sudah ukur, rupanya kapalnya itu harus masuk ke rezim atau aturan PAS BESAR. Tapi setelah kita ceritakan seperti itu mereka gak mau lanjut,” katanya.
Sementara Ketua Nelayan Baro, Erwin mengatakan, sejauh ini nelayan Baro sangat kesulitan mendapatkan PAS BESAR untuk kapal diatas ukuran kapal diatas 7 Gross Tonage (GT).
Menurutnya, nelayan di Baro yang mempunyai kapal pribadi ukuran diatas 7 GT kurang lebih ada 16 orang atau 16 kapal, sebagaian besarnya belum memiliki PAS BESAR.
Selama ini, kata Erwin, nelayan yang mempunyai kapal diatas 7 GT yang melaut belum mempunyai PAS BESAR karena dalam pembuatannya kini sangat rumit.
“Baru ada surat sementara, karena belum keluar surat yang aslinya. Kenapa kita datang ke sini (DPRD) untuk bagaimana mendapatkan surat yang asli. Mereka ini sudah nunggu-nunggu suah 4 bulan belum juga keluar,” kata Erwin kepada wartawan usai RDP di DPRD.
Konsekwensinya jika nelayan masih menunggu pengajuan PAS BESAR keluar, nelayan tidak bisa melaut. Sebab, PAS BESAR ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah.
“Wajib harus ade PAS BESAR, tapi ngurusnya agak susah, biarlah kamek pasang badan (tetap melaut) demi untuk keluarga. Kalau kita nunggu-nunggu itu kita dak bisa kelaut, jadi mau dak mau kite tanggung resiko demi keluarge,” kata Erwin.
Digelarnya RDP bersama DPRD, KSOP Tanjung Pandan, Perhubungan dan Dinas Perikanan mendorong agar bisa dibuatkan surat sementara sambil menunggu PAS BESAR keluar, sehingga nelayan bisa dengan tenang dalam melaut. (Hn)