Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Musi Banyuasin

Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Musi Banyuasin

BERBAGI
Oplus_131072

SUARAPOS.COM –  Musibah kebakaran yang melibatkan sumur minyak ilegal kembali menggemparkan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, insiden tersebut terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Sabtu malam, 12 Oktober 2024.

Dilansir dari koranpalpos.com, Kebakaran ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung menarik perhatian warga setempat, yang beberapa di antaranya membagikan video kejadian tersebut di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat suasana malam yang terang benderang akibat api yang besar dari kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

Video berdurasi 27 detik yang dibagikan oleh seorang warga, memperlihatkan api yang berkobar hebat.

Sementara suara seseorang di dalam video terdengar berulang kali mengucapkan “Astagfirullahaladzim.”
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa banyak orang yang mungkin menjadi korban akibat kejadian ini.

Selain video singkat itu, sebuah video lain berdurasi 45 detik juga memperlihatkan pemandangan lahan sawit yang terbakar hebat.

Api yang terus berkobar membuat warga sekitar menjauh dari lokasi kejadian, khawatir akan dampak yang lebih besar.

Termasuk potensi ledakan akibat kandungan gas berbahaya yang sering kali terdapat di sekitar sumur minyak ilegal.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, segera mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada media.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab kebakaran dan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polisi Diminta Buru Pelaku Utama Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Jangan Cuma Sebatas Notaris

“Iya, benar, semalam itu kami langsung menerjunkan anggota ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah TKP. Saat ini, kami masih menunggu hasil lengkap dari tim di lapangan,” ujar Listiyono.

Ketika ditanya mengenai potensi korban jiwa akibat kebakaran ini, Listiyono menyebutkan bahwa berdasarkan laporan sementara, tidak ada korban jiwa yang ditemukan.

“Sampai sekarang info yang saya terima, tidak ada korban jiwa. Namun, kami masih menunggu perkembangan dari tim yang sedang bekerja di lapangan,” tambahnya.

Sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin bukanlah masalah baru.

Meskipun sudah berulang kali terjadi insiden kebakaran, aktivitas pengeboran ilegal di daerah ini tampaknya sulit dihentikan.

Pada bulan sebelumnya, tepatnya pada 8 Oktober 2024, seorang pekerja ditemukan tewas di lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Korban, yang diidentifikasi bernama Amra Dodi alias Dit (45), diduga tewas setelah menghirup gas beracun di sekitar lokasi pengeboran.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan di tempat kejadian bersama pihak Pertamina, kadar gas metana di lokasi sangat tinggi mencapai 53 persen.

Kandungan gas yang mematikan tersebut menjadi salah satu alasan utama di balik tragedi ini.

Baca Juga  Kongkalikong Kuras Duit KUR BSB: Diduga Masuk Kantong Sendiri, Mulai CS Hingga Pimpinan Terlibat

“Korban kemungkinan besar tewas akibat menghirup gas beracun, karena area di sekitar sumur penuh dengan kandungan gas yang berbahaya,” jelas Yohan.

Amra, pemilik sumur minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin tersebut, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi sehari setelah kejadian.

Meskipun sebelumnya pihak kepolisian sudah mengeluarkan peringatan agar Amra menghentikan operasinya dan membongkar sumurnya, hal tersebut tidak diindahkan.

“Amra sempat menandatangani surat pernyataan pada 25 September 2024 untuk membongkar sumurnya secara mandiri, namun sayangnya hal tersebut tidak dilaksanakan,” tambah Yohan.

Setelah menyerahkan diri, Amra kini harus berhadapan dengan hukum atas tindakannya.

Ia dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal ini mengatur tentang pelanggaran eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah.

Selain menghadapi tuntutan hukum, Amra juga bisa menghadapi hukuman tambahan jika terbukti lalai dalam menjaga keselamatan lingkungan di sekitar pengeboran.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk menindak tegas pelaku pengeboran minyak ilegal yang sering kali menyebabkan kerugian besar, baik dari sisi lingkungan maupun nyawa manusia.

Kebakaran sumur minyak ilegal bukan hanya menyebabkan kerusakan fisik di sekitar lokasi, tetapi juga berdampak luas pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Apes! Motor Anggota Polres Bangka Barat Digondol Maling

Asap dari kebakaran ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari udara, tanah, dan air di sekitarnya, memengaruhi kesehatan penduduk setempat dan ekosistem alam.

Selain itu, aktivitas pengeboran minyak ilegal juga merusak lahan yang sering kali berada di area perkebunan, seperti perkebunan sawit, yang menjadi mata pencaharian utama bagi sebagian besar warga.

Meskipun sumur minyak ilegal sering dianggap sebagai cara cepat untuk mencari keuntungan, nyatanya risiko yang ditimbulkannya jauh lebih besar.

Setiap tahun, insiden kebakaran dan ledakan di sumur minyak ilegal terus terjadi, menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang tidak sedikit.

Upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal ini perlu lebih ditingkatkan, baik dari sisi pengawasan, penegakan hukum, maupun pemberian alternatif pekerjaan yang lebih aman bagi warga yang terlibat.

Kejadian kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Diperlukan tindakan tegas dalam menindak para pelaku pengeboran minyak ilegal, serta pendekatan yang lebih komprehensif untuk memberikan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ini.

Tindakan pencegahan dengan memberikan edukasi tentang bahaya pengeboran minyak ilegal dan menciptakan alternatif pekerjaan yang lebih aman menjadi langkah penting dalam mengurangi kasus-kasus serupa. (**)

Sumber: koranpalpos.com

LEAVE A REPLY