Temuan BPK di Setda Bangka Tengah: Praktik Pengelolaan Keuangan Menyimpang dari Prinsip...

Temuan BPK di Setda Bangka Tengah: Praktik Pengelolaan Keuangan Menyimpang dari Prinsip Akuntabilitas

BPK mencatat selama tahun 2025 terdapat dana tunai sebesar Rp1,166 miliar yang diterima dari tiga BPP. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,085 miliar digunakan untuk membiayai perjalanan dinas, pembayaran listrik, air, telepon hingga kebutuhan operasional lainnya.

BERBAGI
Ilustrasi Audit BPK (ist)
Ilustrasi Audit BPK (ist)

SUARAPOS.COM— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik pengelolaan keuangan yang dinilai menyimpang dari prinsip akuntabilitas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka Tengah.

Meski neraca pemerintah daerah mencatat saldo kas bendahara nihil pada akhir 2025, hasil audit justru menemukan miliaran rupiah dana operasional dikelola secara tunai, disalurkan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, hingga kas mengendap ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025 yang diterima Juni 2026,  mengungkap dominannya penggunaan transaksi tunai oleh tiga Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Setda.

Dari total pelimpahan Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) sebesar Rp2,915 miliar, sebanyak Rp2,360 miliar atau lebih dari 80 persen justru dicairkan melalui penarikan tunai. Sementara transaksi secara non tunai hanya mencapai sekitar Rp362,456 juta.

Rinciannya, BPP KPA 1 menarik tunai Rp434,331 juta dari total UP/GU Rp480,598 juta. BPP KPA 2 menarik Rp201,402 juta dari Rp222,659 juta. Sedangkan BPP KPA 3 menarik tunai paling besar, yakni Rp1,724 miliar dari total Rp2,211 miliar.

Baca Juga  Temuan BPK di Babar: Obat Kedaluwarsa Rp431 Juta Didistribusikan ke Puskesmas

Temuan ini menunjukkan implementasi sistem transaksi non tunai yang diwajibkan pemerintah belum berjalan efektif di lingkungan Setda Bangka Tengah.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK menemukan mekanisme pengeluaran kas tidak dilakukan langsung oleh bendahara kepada pihak yang berhak menerima pembayaran.

Dalam praktiknya, BPP terlebih dahulu mencairkan uang tunai melalui cek bank, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda menggunakan mekanisme uang panjar.

Penyerahan dana bahkan dilakukan tanpa dilengkapi Nota Penyerahan Dana (NPD) sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah uang berada di tangan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, pembayaran kepada pihak penerima baru dilakukan.

BPK mencatat selama tahun 2025 terdapat dana tunai sebesar Rp1,166 miliar yang diterima dari tiga BPP. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,085 miliar digunakan untuk membiayai perjalanan dinas, pembayaran listrik, air, telepon hingga kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga  Kemendagri Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Harus Netral Hadapi Pemilu 2024 

Menurut BPK, pola tersebut berisiko karena penguasaan uang daerah berada pada pejabat yang secara formal bukan bendahara pengelola kas.

Tak hanya itu, auditor juga menemukan praktik penyimpanan uang tunai dalam jumlah besar.

Berdasarkan pemeriksaan buku kas tunai, saldo kas harian pada BPP KPA 3 pernah mencapai Rp200.038.820 pada Juli 2025. Pada periode lainnya, saldo kas juga tercatat puluhan hingga ratusan juta rupiah.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah belum memiliki kebijakan yang mengatur batas maksimal penyimpanan kas tunai oleh Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Ketiadaan aturan tersebut dinilai membuka ruang lemahnya pengendalian internal serta meningkatkan risiko penyalahgunaan keuangan daerah.

Dalam laporannya, BPK menegaskan penerapan transaksi non tunai seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan dalam pengelolaan APBD.

Baca Juga  Batu Beriga Kembali Bergejolak, Warga Minta SPK CV. Berkah Stania Jaya Dicabut

Namun tujuan itu belum tercapai karena sebagian besar pembayaran masih dilakukan secara tunai.

Auditor menyimpulkan kondisi tersebut terjadi akibat belum adanya kebijakan Bupati Bangka Tengah mengenai pembatasan penyimpanan kas tunai. Selain itu, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran dan belanja di lingkungan Setda.

“Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Bangka Tengah segera menetapkan aturan pembatasan penyimpanan kas tunai bagi bendahara, sekaligus memastikan seluruh pengeluaran kas dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan transaksi non tunai yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” demikian rekomendasi BPK dalam LHP yang di kutip Suarapos.com Grup, Rabu (15/7/2026).

Melalui Bupati Bangka Tengah, Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. (wah)