Temuan BPK Dibalik Opini WTP Laporan Keuangan Pemprov Sumsel 2024

Temuan BPK Dibalik Opini WTP Laporan Keuangan Pemprov Sumsel 2024

BERBAGI
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan (ist)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan (ist)

SUARAPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024.

Namun, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2024.

Hal itu seperti dimuat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Nomor 51.A./LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 2025 Mei 2025 yang dilansir Suarapos.com, pada Senin 28 Juli 2025.

Baca Juga  Arifin Susanto Jabat Ketua OJK Sumsel Babel

Temuan itu berupa penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengakibatkan kewajiban sebesar Rp 1,16 triliun belum memiliki sumber pendanaan, sehingga menjadi beban APBD tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pembayaran biaya langsung personil atas pekerjaan jasa konstruksi tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 872,58 juta.

Temuan lainnya adalah kekurangan volume pada pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,68 miliar.

Baca Juga  Prabowo Bertekad Bawa Indonesia Menjadi Negara Maju, Miliki Strategi Transformasi Bangsa

Berdasarkan kelemahan – kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan pemberian belanja bantuan keuangan bersifat khusus pada tahun 2025 berdasarkan ketersediaan dana, potensi rill pendapatan dan utang kurang salur belanja bantuan keuangan bersifat khusus, serta memperhitungkan dalam perubahan APBD tahun 2025.

Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk memproses kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi masing – masing sebesar Rp 505,33 juta dan sebesar Rp 367,25 juta dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Baca Juga  Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, 8 Terdakwa Segera Diadili

Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp 4,68 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (wah)

LEAVE A REPLY