Temuan BPK Soroti Pengendalian Kontrak Proyek Pemeliharaan Pasar Koba

Temuan BPK Soroti Pengendalian Kontrak Proyek Pemeliharaan Pasar Koba

BERBAGI
Pasar Koba, Bangka Tengah (ist)
Pasar Koba, Bangka Tengah (ist)

SUARAPOS.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bangka Belitung menemukan adanya persoalan serius dalam pengendalian kontrak proyek pemeliharaan Pasar Koba, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2025.

Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp381,821 juta itu dinilai menyisakan potensi kerugian penerimaan daerah sebesar Rp23,207 juta akibat pekerjaan yang belum sesuai kontrak dan denda keterlambatan yang belum ditagihkan kepada penyedia jasa.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025 yang diterima BPK pada Juni 2026.

BPK mengungkap dua persoalan utama dalam proyek tersebut. Pertama, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp22,527 juta. Kedua, pemerintah daerah belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp679.641,38 kepada pihak penyedia.

Baca Juga  BPK Temukan 74 Aset Rp16,1 Miliar Tak Jelas di Pemprov Babel, Ada Kelebihan Bayar Proyek

Proyek pemeliharaan Pasar Koba itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/18/Disperindagkop-UKM/2025 tertanggal 7 November 2025, dengan masa pelaksanaan selama 30 hari kalender.

Sesuai kontrak, pekerjaan seharusnya rampung pada 7 Desember 2025. Namun, penyelesaian pekerjaan baru dinyatakan mencapai 100 persen oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 9 Desember 2025, atau terlambat selama dua hari.

Atas keterlambatan tersebut, BPK menilai penyedia jasa seharusnya dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak. Namun, kewajiban tersebut tidak diperhitungkan saat pembayaran dilakukan.

PPK diketahui belum menetapkan maupun memotong denda keterlambatan dari nilai pembayaran pekerjaan, meski hasil pemeriksaan BPK menghitung nilai denda yang seharusnya dibebankan mencapai Rp679.641,38.

Baca Juga  Penduduk Pangkalpinang Tembus 233 Ribu Jiwa, Pengangguran Turun Tapi Kemiskinan Kembali Naik

Tak hanya soal keterlambatan, pemeriksaan fisik di lapangan juga menemukan adanya perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Kekurangan volume senilai Rp22,527 juta tersebut kemudian diklarifikasi melalui Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 5/BAPF/LKPD-BATENG/05/2026 tanggal 7 Mei 2026. Hasil klarifikasi itu disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak pelaksana pekerjaan.

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian kontrak oleh pemerintah daerah. PPK dinilai belum optimal memastikan pekerjaan yang diterima pemerintah benar-benar sesuai spesifikasi, volume, dan ketentuan sebelum pembayaran dilakukan.

Baca Juga  Korupsi Timah: 5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejagung ke Kementerian BUMN

“Mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab dalam mengendalikan kontrak dan memastikan hasil pekerjaan yang diterima pemerintah benar-benar sesuai dengan perjanjian,” demikian isi laporan BPK sebagaimana dikutip, Minggu (19/7/2026).

Temuan ini menjadi sorotan karena lemahnya pengawasan proyek dapat membuka celah keluarnya uang daerah untuk pekerjaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kontraktual.

BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah segera menindaklanjuti temuan tersebut, mulai dari memulihkan nilai kekurangan pekerjaan, menagih denda keterlambatan kepada penyedia, hingga memperkuat sistem pengawasan pelaksanaan proyek agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (wah)