Tim Gabungan Sita 4 Ton Balok Timah Ilegal di Pangkalpinang, Kerugian Negara...

Tim Gabungan Sita 4 Ton Balok Timah Ilegal di Pangkalpinang, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,7 Miliar

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satlap Tri Cakti, Satgas PKH, dan Tim Intelrem 045/Gaya mengamankan 4 ton balok timah tanpa izin dari sebuah rumah di Perumahan Cempaka Mas, Jalan Ali Asik, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Selasa (30/6/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pemindahan balok timah dalam jumlah besar pada malam hari. Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, mengamankan area, serta berkoordinasi dengan Ketua RT 006/RW 002 sebelum melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Demo Gubernur Babel, Ribuan Massa Minta Cabut Zona Tambang di Perairan Beriga dan Toboali

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan 160 batang balok timah dengan berat rata-rata 25 kilogram per batang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.000 kilogram atau 4 ton.

Selain balok timah, petugas turut menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan hasil tambang ilegal. Nilai kerugian negara akibat dugaan aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Komandan Resor Militer (Danrem) 045/Gaya, Brigjen TNI Nur Wahyudi, mengatakan seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Baca Juga  Kejagung: Lima Perusahaan Smelter Timah yang Disita Akan Dikelolah BUMN, PJ Gubernur Babel Berharap Masyarakat Jangan Kehilangan Pekerjaan

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Barang Bukti Cambai untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelrem 045/Gaya menyebut lokasi tersebut diduga menjadi gudang penampungan timah ilegal berskala menengah hingga besar yang beroperasi tanpa izin. Dugaan itu masih akan didalami melalui proses hukum oleh pihak berwenang. (wah)