SUARAPOS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 30–40 persen pada 2025 dengan alasan penyesuaian kebijakan.
Namun, di saat kesejahteraan pegawai dipangkas, justru ditemukan kesalahan penganggaran senilai Rp1,34 miliar yang berakhir tidak bisa direalisasikan.
Fakta itu terungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025 yang dikutip suarapos.com, Sabtu (4/7/2026). Dalam laporan tersebut, belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp1,025 triliun, namun yang terealisasi hanya Rp958,19 miliar atau 93,47 persen.
Pemprov Babel juga mencatat realisasi belanja pegawai turun sekitar Rp13,4 miliar dibanding tahun 2024.
Penurunan itu disebut dipicu kebijakan pengurangan TPP ASN berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur tentang besaran TPP. Artinya, ribuan ASN harus menerima pemotongan penghasilan tambahan hingga 40 persen.
Ironisnya, di tengah kebijakan penghematan tersebut, laporan keuangan justru mengungkap adanya kesalahan penganggaran pada Belanja Pegawai BOSP yang menyebabkan anggaran Rp1.340.050.000 tidak dapat digunakan sama sekali. Akibatnya, realisasi Belanja Pegawai BOSP tercatat 0 persen.
Kesalahan itu berasal dari dua sekolah, yakni SMKN 3 Pangkalpinang menganggarkan belanja barang dan jasa BOSP ke dalam rekening belanja pegawai BOSP sebesar Rp1.007.000.000.
Kesalahan serupa juga terjadi di SMKN 1 Mendo Barat dengan nilai Rp333.050.000.
Dalam laporan dijelaskan, kedua anggaran tersebut seharusnya tidak dimasukkan ke rekening belanja pegawai BOSP karena rekening tersebut memang tidak semestinya digunakan.
Kesalahan klasifikasi anggaran itu membuat seluruh anggaran sebesar Rp1,34 miliar tidak dapat direalisasikan.
Di sisi lain, belanja TPP ASN tetap menjadi salah satu komponen terbesar belanja pegawai. Dari anggaran Rp460,47 miliar, realisasinya mencapai Rp421,26 miliar atau 91,49 persen.
Laporan keuangan juga menunjukkan belanja pegawai yang mencapai realisasi penuh hanya penerimaan lainnya bagi pimpinan DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni 100 persen.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan dan penyusunan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di satu sisi ASN diminta menerima pemangkasan TPP sebagai bagian dari penyesuaian fiskal, namun di sisi lain masih ditemukan kesalahan mendasar dalam penganggaran hingga miliaran rupiah yang akhirnya tidak dapat dimanfaatkan.
Kesalahan semacam ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius agar proses penyusunan APBD dilakukan lebih cermat, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar direncanakan sesuai peruntukannya dan tidak terbuang akibat kekeliruan administratif. (wah)




































