SUARAPOS.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Sidang Paripurna Keenam masa persidangan tiga tahun 2023 tentang Penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang atas tiga (3) raperda, Senin (13/02/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Bangun Jaya membuka Sidang Paripurna Keenam masa persidangan III tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, tentang penyampaian dan penjelasan Walikota terhadap tiga Raperda dan pemandangan umum fraksi.
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang antara lain Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kedua Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang no.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Kemudian Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik Pemerintah Kotamadya daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Tujuh fraksi tersevut adalah Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra menyetujui 3 Raperda diusulkan oleh Pemkot Pangkalpinang, dengan beberapa catatan.
Catatqn dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disampaikan oleh Arnadi. FPKS berharap Perda ini dapat menciptakan produk hukum yang baik dan benar sehingga sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang.
Kemudian Fraksi Partai Demokrat disampaikan Rano. Dua mengatakan apakah landasan yuridisnya sudah ada apa, yang menjadi kendala hambatan penjualan beberapa rumah di bawah pengelolaan pendidikan Kota Pangkalpinang belum juga terealisasi. Padahal menurut pengakuan mereka pertemuan sudah berapa kali diagendakan.
Kemudian, terkait tentang penyelenggaraan peringatan berupa berbasis resiko dengan adanya ini kami dari Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Pangkalpinang.
Karena ini dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan untuk perusahaan di Kota Pangkalpinang, harapan kami dengan semangat masyarakat Kota Pangkalpinang untuk mendongkrak potensi ekonomi dan juga turut mendorong anggota Pangkalpinang untuk terus mematangkan sistem perizinan yang memudahkan masyarakat agar lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan kita yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
(***)