YG ‘Bernyanyi’, Polisi Sita 4,7 Ton Balok Timah Ilegal dari Kediaman MH

YG ‘Bernyanyi’, Polisi Sita 4,7 Ton Balok Timah Ilegal dari Kediaman MH

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 231 keping balok timah dengan total berat mencapai 4,7 ton yang diduga akan diselundupkan ke Tangerang, Banten.

BERBAGI

SUARAPOS. COM – Pengakuan YG, sopir pikup yang tertangkap membawa timah ilegal menjadi pintu masuk bagi Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam membongkar penyimpanan ratusan balok timah di kediaman MH di kawasan Pagarawan, Kabupaten Bangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 231 keping balok timah dengan total berat mencapai 4,7 ton yang diduga akan diselundupkan ke Tangerang, Banten.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman timah tanpa dokumen resmi menuju Pelabuhan Pangkalbalam.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil pikup putih yang mengangkut enam keping balok timah di kawasan Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga  Pemkot dan PLN Babel Jalin Kerjasama Pengelolaan Sampah 

Saat diperiksa, sopir berinisial YG akhirnya “bernyanyi” dan mengungkap tujuan pengiriman barang tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji mengatakan, dari keterangan YG diketahui timah itu akan dibawa ke kediaman MH di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.

“Berdasarkan keterangan sopir, tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Bim, Jumat (19/6/2026).

Informasi tersebut terbukti. Saat petugas mendatangi rumah MH, ditemukan 225 keping balok timah seberat sekitar 4.635 kilogram yang disimpan di garasi dan ditutupi terpal.

Baca Juga  15 Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi SPPD Puluhan Miliar Menguak

Temuan itu menambah barang bukti yang sebelumnya diamankan dari mobil pikap menjadi total 231 keping balok timah dengan berat sekitar 4.743 kilogram.

Polisi menduga seluruh timah tersebut akan dikirim ke Kota Tangerang menggunakan truk yang rencananya dikemudikan langsung oleh MH.

Selain timah, petugas turut menyita dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kini YG dan MH telah diamankan di Mako Polairud Polda Babel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Jokowi Belum Bisa Pastikan Kapan Penghentian Ekspor Timah Mentah Mulai Berlaku

Keduanya dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya. (wah)