SUARAPOS.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III di Kota Pangkalpinang.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 (audited), BPK mengungkap Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang masih membayarkan premi BPJS Kesehatan terhadap peserta yang sudah meninggal dunia.
Temuan tersebut terjadi pada program Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas III yang dikelola melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PJK) Dinas Kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen kepesertaan serta konfirmasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, ditemukan 178 peserta yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai peserta aktif dan iurannya tetap dibayarkan sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Akibatnya, pemerintah daerah mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp32.923.800,00.
Rinciannya, pembayaran iuran bulanan mencapai Rp30.485.000,00, sedangkan bantuan iuran bulanan sebesar Rp2.438.800,00.
BPK menilai pembayaran tersebut seharusnya tidak dilakukan karena peserta sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan.
“Dinas Kesehatan seharusnya tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan peserta yang telah meninggal dunia tersebut kepada BPJS Kesehatan. Namun demikian, pembayaran tersebut masih dilakukan,” demikian tertuang dalam laporan pemeriksaan BPK yang dikutip, Rabu (5/8/2026).
Data Peserta Tidak Mutakhir
BPK mengungkap persoalan utama berasal dari lemahnya pemutakhiran data peserta. Padahal, dalam kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Nomor 27/PKS/DINKES/XII/2024 dan Nomor 287/KTR/III-04/1224 tentang penyelenggaraan JKN bagi peserta PBPU dan BP Pemda, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan data peserta telah diverifikasi dan divalidasi.
Dalam perjanjian tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan pembaruan data peserta secara berkala, termasuk melaporkan perubahan status peserta.
Namun, BPK menemukan kewajiban tersebut belum berjalan optimal. Pemutakhiran data peserta yang meninggal dunia belum sepenuhnya dilakukan sebelum pembayaran iuran berjalan.
Kepala UPT PJK Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan Disdukcapil sejak 2024. Namun, akses data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri baru diperoleh pada Maret 2026.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi data juga telah dilakukan melalui kelurahan dengan fokus terhadap perubahan status penduduk, seperti meninggal dunia maupun pindah domisili.
Meski demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat peserta meninggal dunia yang tetap dibayarkan iurannya.
BPK Soroti Pengawasan Dinas Kesehatan
BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena pengawasan internal belum berjalan maksimal. Dua pihak disebut menjadi penyebab permasalahan tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan program jaminan kesehatan.
Kepala UPT PJK dinilai kurang cermat melakukan pemutakhiran data peserta sebagai dasar pembayaran iuran dan bantuan iuran.
Dampak dari persoalan ini tidak hanya menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp32,9 juta, tetapi juga membuat pembayaran jaminan kesehatan berpotensi tidak tepat sasaran.
BPK Minta Pemkot Tagih Kompensasi
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Pangkalpinang memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperbaiki sistem pengelolaan data peserta.
BPK meminta agar Kepala UPT PJK lebih disiplin melakukan pemutakhiran data kepesertaan PBPU dan BP Kelas III secara berkala bersama Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang diminta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran dan bantuan iuran peserta meninggal dunia sebesar Rp32.923.800,00 sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Pangkalpinang melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tanggal 19 Juni 2026. (wah)



































