SUARAPOS.COM – Status hukum sekitar 464 ton timah hasil sitaan Satgas Trisakti hingga kini masih menjadi tanda tanya. Hampir 10 bulan setelah diamankan dalam operasi penertiban tambang di Bangka Belitung sejak September 2025, belum ada kepastian mengenai mekanisme penyelesaian maupun status kepemilikan barang sitaan tersebut.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung, Selasa (4/8/2026).
Perwakilan Aliansi Tambang Rakyat Bangka Belitung, Rosidi, menilai negara perlu memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Negara kita negara hukum. Hampir 10 bulan belum ada kejelasan. Apakah timah itu sudah menjadi rampasan negara, milik PT Timah, atau masih menjadi hak penambang. Harus ada kepastian,” ujarnya.
Menurut Rosidi, hingga kini masyarakat juga belum memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan maupun kondisi fisik barang sitaan tersebut. Ia mengaku pernah mendatangi fasilitas penyimpanan Wasri setelah mendapat informasi bahwa timah sitaan masih berada di lokasi tersebut, namun belum melihat langsung barang yang dimaksud.
Selain mempertanyakan keberadaan barang, Aliansi Tambang Rakyat Babel juga meminta penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian barang bukti tersebut, apakah tetap menjadi barang bukti, dirampas untuk negara, dilelang, atau diserahkan kepada pihak tertentu setelah proses hukum selesai.
“Yang belum jelas itu status barangnya. Mau dijual, dilelang, atau bagaimana, belum ada kepastian,” katanya.
Dalam rapat tersebut, PT Timah menegaskan perusahaan hanya bertindak sebagai tempat penitipan barang bukti dan tidak memiliki kewenangan menentukan status hukum timah yang diamankan aparat penegak hukum.
Rosidi juga menyampaikan bahwa penanganan perkara sebelumnya berada di bawah tim yang dikenal sebagai Grup Halilintar sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Menurutnya, perpindahan penanganan perkara membuat masyarakat semakin sulit memperoleh informasi yang utuh.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi Tambang Rakyat Babel meminta DPRD Babel mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum dan memberikan tenggat waktu tujuh hari agar terdapat perkembangan konkret.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, barang sitaan terdiri dari sekitar 324 ton pasir timah dan sekitar 140 ton timah balok yang saat ini disimpan di gudang PT Timah.
Menurut Didit, DPRD telah menyepakati langkah verifikasi melalui koordinasi antara Satgas Trisakti, PT Timah, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung guna memastikan keberadaan, jumlah, serta kondisi barang sitaan.
“Hasil verifikasi nantinya diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum atas barang sitaan tersebut,” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan, Verifikasi akan dilakukan melalui koordinasi antara PT Timah, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan keberadaan barang bukti yang selama ini disimpan di gudang PT Timah.
RDP dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, serta dihadiri perwakilan PT Timah, Satgas Trisakti, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, dan sejumlah instansi terkait.
Didit menjelaskan, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, barang bukti yang diamankan Satgas Trisakti terdiri dari sekitar 324 ton pasir timah dan sekitar 140 ton timah balok.
“Timah yang diamankan Satgas sejak September 2025 hingga sekarang, kalau tidak salah total pasir timah sekitar 324 ton. Sedangkan timah balok sekitar 140 ton. Posisinya diamankan di gudang PT Timah,” ujar Didit.
Menurutnya, seluruh peserta rapat menyetujui agar dilakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, pihak Satgas Trisakti akan berkoordinasi dengan PT Timah dan Kejati supaya mereka bisa mengecek langsung, ada atau tidak barangnya,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai proses verifikasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai keberadaan barang bukti yang selama ini menjadi perhatian publik.
Selain memastikan jumlah dan kondisi timah, hasil verifikasi juga akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (wah)



































