SUARAPOS.COM – Pangkalpinang kaya akan cagar budaya. Cagar budaya ini menjadi warisan kebendaan gang harus dijaga dan dilestarikan kerena banyak terkandung nilai penting. Lalu, apa saja cagar budaya di Kota Pangkalpinang? Berikut daftarnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan 35 objek sebagai cagar budaya dalam kurun waktu 2020-2024. Objek Cagar Budaya tersebut diantaranya, Rumah Dinas Walikota atau Rumah Residen hingga Brievenbus Pangkalpinang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Bangka Belitung disebutkan Cagar Budaya merupakan salah satu aset pemerintah yang mendapatkan perlakuan khusus karena bernilai sejarah. Pada awalnya pengakuan aset bersejarah tidak terlalu signifikan, akibat dari perubahan kebijakan akuntansi menjadi berbasis akrual.
Maka, semua aset yang dimiliki oleh pemerintah harus diakui, dinilai dan disajikan ke dalam laporan keuangan, termasuk aset bersejarah untuk memenuhi transparansi dan akuntabilitas publik.
Menurut PSAP 07 tahun 2010 aset bersejarah adalah aset yang menyediakan kepentingan publik dari aspek budaya, lingkungan, dan sejarahnya yang dilestarikan dan dipertahankan keberadaanya dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Aset sejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang, Nomor : 636/KEP/DIKBUD/XII/2020 tentang Penetapan Bendahara Cagar Budaya Kota Pangkalpinang, bawah terdapat 13 unit aset bersejarah di Kota Pangkalpinang yang sudah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya.
Sedangkan pada tahun 2021, bertambah lagi 20 unit Benda Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang, Nomor : 481/KEP/DIKBUD/XII/2021 tentang penetapan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di Kota Pangkalpinang.
Pada tahun 2022 berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang, Nomor : 335/KEP/DIKBUD/X/2202 tentang penetapan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang sebanyak 5 unit Cagar Budaya. Sedangkan pada tahun 2023, berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang, Nomor : 467/KEP/DIKBUD/X/2023 penetapan Cagar Budaya bertambah sebanyak 4 unit.
Pada tahun 2024 berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang, Nomor : 104/KEP/DIKBUD/III/2024 tentang penetapan struktur Cagar Budaya Patok Titik Nol Pulau Bangka Sebagai Cagar Budaya dan Keputusan Walikota Pangkalpinang, Nomor :522/KEP/DIKBUD/XII/2024 tentang penetapan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang. Dengan demikian di tahun 2024 bertambah sebanyak unit .
Berikut Daftar Cagar Budaya
Katagori Situs
1.Rumah Dinas Walikota/ Rumah Residen Jalan Merdeka Nomor 1.
2.SMKN 1 di Jalan Merdeka, No 3.
3.Gedung Kantor Eks Residen Bangka Belitung di Jalan Jenderal Sudirman
Katagori Struktur
1.SMPN 1 Pangkalpinang
2.Gedung Nasional
3.Museum Timah Indonesia
4. Air Minum Menara
5.Gereja GBIP Maranatha
6. Gereja Kathedral Santo Yoseph
7.Kantor RSBT Pangkalpinang
8. Patok Titik Nol Kilometer
9.Makam Resident Bangka Dato Masjarif Bendahara Lelo
Katagori Bangunan
1.Masjid Jamik
2.Wisma Timah 1
3.Panti Wangka
4.Kuburan Akek Bandang Tuatunu
5.Jembatan Gantung
6.Tugu Pergerakan Kemerdekaan
7.Makam Belanda
8. TK, SD, SMP Budi Mulya Laurdes
9.Klenteng Kwan Tie Miau
10.Makam Boen Ngim Foek
11.Perigi Pekasam di Kampung Melayu
12.Makam Boen Men Chiew
13. Masjid Al Mukarrom
14.Rumah Sakit DKT Pangkalpinang
15.Tugu Pendiri Makam Sentosa
16.Kantor Eks Urusan Air Minum Belanda
17.Kantor Pos Pangkalpinang
18.Runah Tradisional Tuatunu
19.Puskesmas Kacang Pedang/Eks DKR
20. Makam Misionaris dan Bruder
Situs Benda
1.Brienvenbus Pangkalpinang. (wahyu/Suarapos)




































