SUARAPOS.COM – Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekhnologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mememinta pemerintah segera merealisasikan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN yang telah tertunda sejak tahun 2020.
ADAKSI Babel juga meminta pemerintah dapat membayar Tukin dosen ASN Kemendiktisaintek secara penuh sejak diterbitkannya Permendikbud Nomer 49 tahun 2022 atau dirapel. ADAKSI Babel juga dengan tegas menolak Tukin sistem selisih.
Tuntutan tersebut, disampaikan ADAKSI Babel dalam rilis resmi yang diterima Redaksi Suarapos.com Grup, usai mengelar aksi di Embung Kampus Universitas Bangka Belitung (UBB), Senin (20/1/2025), sore.
Koordininator ADAKSI Babel, Dr Rahmad Lingga M,si mengatakan, perjuangan Tukin dosen ASN Kemendiktisaintek ini memiliki 2 esensi, yang pertama adalah karena di dalamnya mengandung cita-cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Pendidikan tinggi yang berkualitas.
“Bagaimana mungkin hal itu bisa terwujud, jika dosen sebagai tulang punggungnya tidak memperoleh kesejahteraan yang layak. Rendahnya penghasilan “memaksa” dosen untuk mencari sumber pemasukan lain melalui kegiatan-kegiatan tambahan seperti menjadi konsultan, pengajar les, bahkan ada yang harus menjadi ojek online,”ujar Dr Rahmad.
Aktivitas tambahan tersebut dikatakan Rahmad, menyebabkan dosen teralihkan fokusnya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada mahasiswa, kesulitan melakukan riset berkualitas untuk pengembangan ilmu pengetahuan demi peningkatan daya saing bangsa, serta tidak mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui jalur pengabdian.
Esensi kedua, terkait dengan tata kelola negara berkeadilan dan anti diskriminasi. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 telah lama diundangkan sebagai landasan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN.
“Bagaimana bisa pemerintah enggan membayarkan hak dosen yang jelas-jelas telah memiliki dasar peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Menjadi hal yang menggelikan jika petinggi Kemendiktisaintek beralasan bahwa dosen bukan pegawai sehingga menjadi halangan untuk pembayaran tukin. Sementara di Kementerian lain (sebut saja Kemenag), tunjangan kinerja dosen telah direalisasikan,”tegasnya.
Disisi lain ADAKSI Babel juga menyayangkan pernyataan Kemendiktisaintek yang menyatakan bahwa dosen ASN menuntut pembayaran tukin yang diperuntukkan bagi dosen yang belum tersertifikasi.
“Agaknya pihak Kementerian lupa bahwa Tunjangan Kinerja Dosen dan Sertifikasi Dosen (Serdos) dimanatkan oleh peraturan yang berbeda. Hal ini menyebabkan ADAKSI merasa bahwa pemerintah terkesan tidak memahami atau mungkin sengaja “menjadi amnesia” dalam mengurus hak-hak dosen ASN Kemendiktisaintek,”kata Rahmad.
Apakah pemerintah akan selalu melakukan fungsinya dengan benar jika ada gejolak di masyarakat? Dia menegaskan ADAKSI Babel akan berjuang sampai realisasi tukin dosen ASN Kemendiktisaintek terwujud secara adil dan tidak diskriminatif.
“Dosen ASN adalah pegawai yang berhak memperoleh Tunjangan Kinerja,”jelasnya.
Tolak Diskriminasi Terhadap ASN Dosen Kemendiktisaintek
Tunjangan kinerja, sertifikasi dosen (serdos) dan remunerasi (pada perguruan tinggi ternama dari PTNBH dan PTNBLU) memiliki esensi berbeda, diamanatkan oleh peraturan berbeda pula.
Tunjangan kinerja sebagai reward atas kinerja individu sesuai kelas jabatan dan melekat pada setiap ASN. Serdos merupakan bentuk apresiasi terhadap profesi dosen. Remunerasi dapat dimaknai sebagai bonus atas kinerja institusi.
“Wacana pembayaran tukin dosen ASN Kemendiktisaintek untuk dosen yang belum serdos adalah sesat, diskriminatif dan memecahbelah dosen ASN Kemendiktisaintek,”tegas Rahmad.
Dia menambahkan, Tukin dosen ASN Kemendiktisaintek harus dibayarkan penuh sesuai aturan dan memperhatikan aspirasi ribuan dosen ASN Kemendiktisaintek yang tergabung dalam Assosiasi dosen ASN Kemendiktisaintek seluruh Indonesia (ADAKSI).
“Dosen harus menjadi prioritas dalam arah baru Pendidikan tinggi demi kemajuan dan daya saing bangsa,”ungkapnya. (wah)