Gegara Tunjangan Transportasi, 2 Pimpinan DPRD Babel Ditahan Jaksa

Gegara Tunjangan Transportasi, 2 Pimpinan DPRD Babel Ditahan Jaksa

BERBAGI

SUARAPOS.COM – Kejati Bangka Belitung resmi menahan dua Wakil Ketua DPRD Babel, HA dan AC, Rabu (29/3/2023), pukul 14.00 WIB.

Kedua tersangka ditahan gara – gara tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2021.

Adapun kerugian negara sebesar Rp 2.395.286.220 dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,00.

Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa dampingi Kasi Penkum Basuki Rahardjo mengatakan,  penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023.

Baca Juga  Pelaksanaan APBD dengan Mulai Berlakunya UU HKPD Tahun 2023 (bagian-1)

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 269/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama HA,”ujar Ketut.

“Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama AC,”terangnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Buron Satu Tahun, Mantri Bank BRI Ditangkap Jaksa

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Bahwa Penahanan Para Tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21, Ayat (4) KUHAP,” jelas Ketut.  (wah)

 

LEAVE A REPLY