
SUARAPOS.COM — Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp846 miliar.
Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara. Namun, ia belum membeberkan secara rinci siapa saja pemilik aset-aset tersebut.
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” kata Rudi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Tak hanya menyasar aset, penyidik juga menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari salah satu saksi berinisial FYH, yang disebut sebagai Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Menurut Rudi, uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian yang nilainya disebut mencapai Rp40 miliar.
“Terkait penyitaan, betul, pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” ujar Rudi.
Perkara Segera Masuk Meja Hijau
Perkembangan penyitaan aset dan pengembalian uang tersebut muncul ketika proses hukum perkara ini memasuki tahap penting.
Tim 9 Kejagung disebut telah menyepakati agar perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keputusan itu, menurut Rudi, diambil dalam rapat Tim 9 dan disetujui seluruh pihak yang hadir.
“Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” kata Rudi.
Dengan demikian, perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru. Puluhan aset senilai ratusan miliar telah disita, uang Rp5 miliar telah dikembalikan kepada penyidik, dan berkas perkara disebut segera bergerak menuju persidangan.
Namun, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara terbuka rincian kepemilikan 38 aset yang ditaksir mencapai Rp846 miliar tersebut. (*)
Sumber : RMOL.ID




































