RUU Reforma Agraria: Bongkar Akar Konflik Tanah

RUU Reforma Agraria: Bongkar Akar Konflik Tanah

BERBAGI
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Yunus Yusak Napitupulu. (Foto: Istimewa)

SUARAPOS.COM — Konflik agraria di Indonesia seolah tidak pernah benar-benar selesai. Sengketa lahan terus muncul dan dalam banyak kasus berlangsung bertahun-tahun, bahkan lintas generasi.

Di balik konflik tersebut, persoalannya ternyata tidak selalu berhenti pada perebutan lahan antara masyarakat dengan perusahaan. DPR RI menilai akar masalah juga berada di dalam tata kelola negara, mulai dari tumpang tindih izin, ketidakjelasan batas tanah, regulasi sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, hingga data antarlembaga yang tidak terintegrasi.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan DPR mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria agar dapat menjadi payung hukum untuk mengurai konflik agraria yang selama ini terjebak dalam kerumitan regulasi dan kewenangan.

Pernyataan paling tegas disampaikan Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai negara dalam sejumlah kasus justru dapat menjadi bagian dari persoalan ketika pemberian izin dan penetapan batas tanah tidak dilakukan secara cermat.

“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian dalam Media Briefing bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Konflik Muncul

Adian kemudian menyoroti persoalan lahan transmigrasi yang terjadi sejak era 1970-an hingga 1980-an.

Menurutnya, masyarakat pada masa itu dipindahkan oleh negara untuk mengelola lahan. Negara pula yang memberikan sertifikat kepada masyarakat. Namun persoalan muncul ketika tanah yang telah dikelola selama puluhan tahun tersebut kemudian masuk ke dalam kawasan hutan.

Situasi tersebut menunjukkan betapa rumitnya ketika kebijakan pertanahan dan kebijakan sektoral tidak berjalan dalam satu kerangka yang sama.

Baca Juga  Bantuan Korban Gempa Cianjur Terus Berdatangan

“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” tegas Adian.

Pernyataan itu sekaligus menyoroti posisi masyarakat yang dapat terjebak di antara kebijakan negara yang berbeda.

Masyarakat yang merasa memiliki dasar penguasaan atas tanah akhirnya harus menghadapi persoalan ketika status kawasan atau kebijakan sektoral berubah.

Tak Cukup Menyelesaikan Sengketa

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti mengingatkan bahwa reforma agraria tidak boleh dipahami sebatas upaya menyelesaikan konflik lahan yang sudah terjadi.

Menurutnya, persoalan yang lebih besar adalah ketimpangan penguasaan tanah.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” ungkap Azis.

Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai penyelesaian sengketa, tetapi juga bagaimana struktur penguasaan tanah dapat dikelola agar ketimpangan tidak terus menjadi sumber persoalan sosial.

Azis juga menilai integrasi data pertanahan merupakan salah satu kunci penting.

Sebab, kebijakan agraria akan sulit berjalan apabila masing-masing lembaga memiliki data sendiri dan tidak memiliki basis data yang terhubung.

“Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria,” katanya.

Kehutanan Punya Data Sendiri, Transmigrasi Punya Data Sendiri, BPN Juga Sendiri

Masalah integrasi data tersebut diperkuat Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Panja RUU Reforma Agraria, Muhammad Khozin.

Khozin menilai persoalan agraria semakin kompleks karena adanya fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.

Baca Juga  Aktivis di Bangka Selatan Disiram Air Keras

“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” jelas Khozin.

Fragmentasi tersebut membuat persoalan tanah tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu institusi.

Satu persoalan dapat bersinggungan dengan sektor pertanahan, kehutanan, transmigrasi, hingga pengelolaan aset negara.

Lebih jauh, Khozin mengkritik kondisi data antarlembaga yang belum terintegrasi.

“Integrasi data kita tidak jalan. Kehutanan punya basis data sendiri, transmigrasi punya basis data sendiri, BPN punya basis data sendiri,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.

Jika masing-masing lembaga menggunakan basis data berbeda, maka potensi perbedaan informasi mengenai status, batas, maupun penguasaan tanah menjadi persoalan yang sulit dihindari.

HGU Berakhir, Belum Tentu Langsung Jadi Objek Reforma Agraria

Persoalan lain yang disoroti Khozin adalah aset negara yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.

Tanah dengan HGU yang berakhir tidak serta-merta dapat langsung menjadi objek reforma agraria. Salah satu persoalannya, aset tersebut masih dapat tercatat sebagai aset negara dan tunduk pada regulasi mengenai pengelolaan barang milik negara.

Di sinilah kompleksitas reforma agraria kembali terlihat.

Tanah yang secara faktual sudah tidak lagi berada dalam status HGU dapat bersinggungan dengan rezim pengelolaan aset negara. Akibatnya, proses untuk menjadikannya bagian dari agenda reforma agraria tidak sesederhana sekadar menyatakan hak atas tanah telah berakhir.

Persoalan seperti ini menunjukkan adanya kebutuhan terhadap kerangka hukum yang mampu mempertemukan berbagai aturan sektoral.

DPR berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai tambahan regulasi di tengah tumpukan aturan yang sudah ada.

Baca Juga  Gergara Proyek Pengadaan Lateks Kementan, 6 Kabupaten di Babel Bakal Disambangi KPK

Justru, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung yang mampu menyatukan berbagai persoalan yang selama ini terfragmentasi.

Tantangannya jelas: bagaimana memastikan data antarlembaga dapat terhubung, bagaimana menyelesaikan tumpang tindih kebijakan, bagaimana memberikan kepastian terhadap masyarakat yang telah lama mengelola tanah, serta bagaimana menentukan posisi aset negara dalam agenda reforma agraria.

Tanpa menjawab persoalan tersebut, konflik agraria berpotensi terus berputar pada persoalan yang sama.

Khozin berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mengurai konflik struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini kita kawal agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun,” pungkasnya.

Persoalan Tanah Bukan Sekadar Soal Sertifikat

Rangkaian pandangan DPR tersebut memperlihatkan bahwa konflik agraria memiliki lapisan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar kepemilikan sertifikat.

Ada batas wilayah, izin, kawasan hutan, transmigrasi, HGU, aset negara, regulasi sektoral, hingga data yang berbeda antarinstansi.

Ketika seluruh unsur tersebut tidak berada dalam satu sistem yang terintegrasi, masyarakat dapat berhadapan dengan ketidakpastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati atau kelola selama bertahun-tahun.

Karena itu, RUU Reforma Agraria kini menghadapi pekerjaan besar: bukan hanya menyelesaikan konflik yang sudah telanjur terjadi, tetapi membenahi sistem agar kebijakan negara tidak kembali melahirkan konflik baru.

Sebab, konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun pada akhirnya bukan hanya menyisakan persoalan tentang siapa yang berhak atas sebidang tanah. (*)

Sumber: Rmol.id