SUARAPOS.COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung kembali menyita uang Rp 1 miliar terkait dugaan korupsi dana KUR Bank SumselBabel Cabang Manggar, Belitung Timur.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan melalui keterangan resminya, Selasa (3/9/2024) mengatakan pengembalian dan penyitaan uang Rp 1 miliar dari para debitur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KUR dan kredit investasi PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar tahun 2022-2023.
Pengembalian dan penyitaan berlangsung di Ruang Aula Wicaksana Kejati Babel sekira pukul 9.30 WIB. Selain Fadil, hadir Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo dan pengacara Andi Kusuma dari AK Law Firm selaku kuasa hukum saksi kasus ini.
“Pembalian uang sebesar Rp 1 miliar dari para debitur tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 tanggal 03 September 2024 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 03 September 2024,” kata Fadil.
Selanjutnya, kata Fadil, uang tersebut telah dititipkan pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang.
“Para debitur sangat kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap dari total keseluruhan Rp 18.830.000.000 (delapan belas miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah), yang sudah dikembalikan sebesar Rp 7.900.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah) yang telah dititipkan di Bank Sumsel Babel,” jelas Fadil.
“Total keseluruhan uang yang telah dikembalikan oleh para debitur sebesar Rp 8.900.000.000,” imbuhnya.
Sementara Andi Kusuma berterimakasih kepada Kejati Babel terkait penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan pengembalian kerugian negara.
“Kami berterimakasih kepada Korps Adyaksa yang mengedepankan pengembalian kerugian negara dalam kasus ini,” kata dia. (FH/SP)