SUARAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan korupsi terstruktur di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau yang melibatkan sejumlah pejabat penting. Skema pungutan liar ini bahkan dikenal secara internal dengan istilah “jatah preman”.
Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, yang disebut sebagai representasi Gubernur Riau, Abdul Wahid, diduga menaikkan permintaan setoran menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Permintaan tersebut tidak main-main—disertai ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh.
Menurut keterangan Taufik, praktik ini sudah menjadi rahasia umum di internal dinas. “Permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Kesepakatan pengumpulan dana bahkan dikunci dalam forum lanjutan para Kepala UPT dengan sandi “7 batang”, yang merujuk pada nilai Rp7 miliar.
KPK mengungkap bahwa dana dikumpulkan secara bertahap. Pada Juni 2025, terkumpul Rp1,6 miliar, dengan Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam. Namun, uang yang benar-benar diterima Marjani hanya Rp950 juta, sementara Rp50 juta diduga dipotong oleh perantara dan Rp600 juta dialihkan ke pihak lain yang terkait dengan kepala dinas.
Pengumpulan dana kembali terjadi pada Agustus hingga Oktober 2025 dengan total Rp1,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan internal, termasuk untuk sopir kepala dinas, proposal kegiatan perangkat daerah, hingga dana yang disimpan oleh pihak pengumpul.
Selain itu, terdapat tambahan Rp200 juta yang kemudian digabung menjadi Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta diserahkan kepada kepala dinas sebagai bagian dari aliran dana yang terhubung ke lingkaran gubernur.
Pada 2 November 2025, uang Rp450 juta tersebut diserahkan kepada Marjani dan disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video. Secara total, Marjani menerima sekitar Rp1,4 miliar dari dua tahap pencairan.
Sehari berselang, tepatnya 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah satu pengepul.
Atas perbuatannya, Marjani kini dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi. Ia telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan cabang Gedung ACLC KPK.
“Selanjutnya, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung ACLC (C1) KPK,” pungkas Taufik. (*)







































