Suarapos.co.id
Lakukan Hal Ini Saat Pemilu, Laporkan PNS ke SiLaporASN

Lakukan Hal Ini Saat Pemilu, Laporkan PNS ke SiLaporASN

BERBAGI

Suarapos.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) ProvinsI Kepulauan Bangka Belitung membuat laman khusus pelaporan untuk netralitas ASN.

Laman pengaduan ini diluncurkan sebagai antisipasi dalam menghadapi Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Untuk masa kampanye mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Berdasarkan data hingga bulan Juli 2022, terdata 11 Pegawai ASN ditetapkan telah melakukan pelanggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 Ayat 2F dan 2G, yang berbunyi:

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, Perangkat desa”.

“Melihat data pelanggaran tersebut, diperlukan peningkatan pengawasan bagi ASN, bukan hanya dari Badan Pengawas Pemilu saja, tapi juga pengawasan dari sesama ASN,” ujar Rusdianto, Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDMD Babel.

Baca Juga  Pilkada Muba: Diduga Lakukan Politik Uang, Paslon Toha - Rohman Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel

Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran netralitas dan kode etik ASN di lingkup Pemprov Babel, dapat melaporkannya melalui website SiLapor ASN di laman:

https://lapor.babelprov.go.id/silaporasn.

Adanya Portal ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah melaporkan tanpa harus melewati prosedur yang panjang.

“Tanpa harus melalui prosedur tatap muka yang mungkin dapat memberatkan pelapor,” katanya.

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan yakni:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Dalam pasal 5 huruf n bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

Baca Juga  Nelayan Minta Aparat Tegas, Ratusan Ponton Kembali Beroperasi di Teluk Kelabat Dalam

1. Ikut Kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya.

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

B. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004

Pada pasal 6 huruf h berbunyi bahwa nilai nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Lepas 352 Calhaj, Belitung dan Beltim Gelombang Pertama Diterbangkan ke Jeddah

Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Negeri Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi:

1. Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;

2. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya/orang lain.

3. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon.

4. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut.

5. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media
sosial.

6. Berfoto bersama dengan pasangan calon.

7. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol. (*)

LEAVE A REPLY