Suarapos.com – Penyidik Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menahan A (44) warga Jalan Buton Air Ruai Kelurahan Air Ruai Kecamatan Pemali, Bangka sejak 1 Juli 2022.
Tersangka diamankan dalam kasus perambahan kawasan hutan produksi di Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat.
Dari lokasi penyidik menyita barang bukti berupa satu alat berat jenis ekskavator berwarna kuning, dua unit mobil dinas jenis Pick Up dan Truk milik Pemerintah Kabupaten Bangka.
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari pengaduan masyarakat kepada Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan dugaan perusakan lingkungan/perusakan hutan karena adanya kegiatan pekebunan di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Gakkum KLHK melakukan patroli di Areal Hutan Produksi Sungai Sembulan, bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, dan Babinkamtibmas Desa Penagan.
Di kawasan hutan tersebut, Tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan 1 (satu) unit alat berat ekskavator berwarna kuning di dalam kawasan perkebunan sawit dan terdapat tulisan APBN 2017.
Tim kemudian bertemu dengan Y di pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan.
Y mengaku sebagai orang yang ditugaskan sebagai operator dari ekskavator berwarna kuning tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa kegiatan perkebunan tersebut dikoordinir oleh A. Dari gelar perkara dikatakan Yazid, penyidik menetapkan A sebagai Tersangka pada Jumat, 1 Juli 2022. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat sejak 1 Juli 2022.
Dalam penahanan tersangka A tersebut, Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Kami menyakini bahwa kegiatan perkebunan sawit illegal dikawasan hutan ini melibatkan pihak-pihak lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa penyidik telah menyita satu alat berat, satu truk dan satu pick up milik Pemerintah Kabupaten Bangka,” tegas Yazid, Sabtu (27/7/2022) di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan.
Tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk pengembangan penyidikan kasus kejahatan ini, Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti berupa tanaman sawit dengan usia ±10 bulan, 2 (dua) buah gerobak dorong; 2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) unit alat berat warna kuning; 1 (satu) unit truk warna kuning; 2 (dua) lembar STNK asli truk; serta 1 (satu) unit pick up. Disamping itu penyidik juga telah menyita 4 (empat) unit smartphone; 2 (dua) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer; 4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan dalam aplikasi whatsApp. (wah)