SUARAPOS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Bangka Belitung dikabarkan telah menyegel sebanyak 6 perusahaan pasir kuarsa di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Adapun 6 perusahaan yang disegel yakni, PT. Bimbim Transminerata Sejahtera, WIUP beralamat di Desa Perlang, PT. Tri Bintang Abadi Sejahtera, WIUP beralamat di Desa Batu Beriga, CV. Sarana Suka Prima, WIUP beralamat di Desa Lubuk Pabrik.
PT. Artabumi Sentosa Indonesia, WIUP beralamat di Desa Perlang, PT. Suka Jaya Bersama, WIUP beralamat di Desa Lubuk Besar, PT. Tambang Jaya Indah, WIUP beralamat di Desa Lubuk Besar.
Penyegelan atas 6 perusahaan diduga akibat bekerja di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga tak menunaikan kewajiban pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah (DPMPPTSPTK Bateng), Rizaldi Adhari melalui staff Agustiar mengatakan terkait perizinan tambang pasir kuarsa merupakan kewenangan Pemprov Babel.
Dia menjelaskan, berdasarkan izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh lembaga OSS berdasarkan kewenangan Pemprov Babel.
“Bahwa untuk IUP untuk kegiatan penggalian kuarsa atau pasir kuarsa PT Bimbim Transminerata Sejahtera dengan WIUP seluas 48 hektar; PT Artabumi Sentosa Indonesia seluas 552 hektare, PT Tambang Jaya Indah seluar 189 hektar; PT Suka Jaya Bersama seluas 91 hektar,”ujarnya Agus kepada Radarbahtera jaringan media ini.
“CV Sarana Suka Prima, ada 29 hektar tapi ada pengajuan peningkatan luasan IUP. Sedangkan untuk PT Tri Bintang Abadi, sesuai data sistem OSS yang dilihat saat ini belum mempunyai data IUP. Keenam perusahaan itu, sesuai KBLI 08995 yakni penggalian kuarsa atau pasir kuarsa,”sambung Agus.
Sementara Kasi Tambang ESDM Babel Perwakilan Bateng, Dedi saat dikonfirmasi baru mengetahui adanya penyegelan 6 perusahaan pasir kuarsa.
“Info dari mana pak? Saya baru tahu juga. Oh terkait pemeriksaan satgas PKH, saya hanya dapat info terkait pemanggilan perusahaan oleh Satgas dua minggu lalu. Belum dapat info hasilnya. Terimakasih informasinya,”kata Dedi.
Terpisah Kajari Bateng, Fadeli saat dikonfirmasi hal serupa, mengarahkan awak media untuk konfirmasi lebih lanjut ke pihak Kejati Babel.
“Tolong konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Babel bang,” kata Fadeli.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Rahardjo hingga berita ini terbit masih dalam upaya konfirmasi. (Andrian)






































