SUARAPOS.COM – Setelah tiga bulan menjadi buronan, Sugino bin Sutrisno, dalang utama perampokan Rp400 juta di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan akhirnya ditangkap aparat kepolisian, tanpa ada perlawanan.
Sugiono dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri di kediamannya Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba, pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus perampokan ini terjadi terjadi terhadap Agung Pratama warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Jumat, 7 Februari 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelumnya, Paiman bin Asan, di Kalimantan Tengah.
Kronologis kejadian
Adapun kronologis kejadian, delapan pelaku bersenjata api menyamar menggunakan helm dan masker, menyatroni kediaman korban dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp400 juta, perhiasan emas seberat 50 suku, serta tiga unit telepon seluler mewah.
Sebelum menangkap Sugino, pihak kepolisian telah lebih dulu mengamankan lima tersangka lainnya, yaitu Budi Santoso, Latif (alias Komar), Maspur, Sumari, dan Gede (yang saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan terkait kasus narkoba). Sementara itu, tiga nama lainnya, Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan, ditetapkan sebagai DPO.
Titik terang dalam kasus ini muncul setelah Paiman bin Asan berhasil diamankan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 14.25 WIB di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.
Dalam interogasi, Paiman mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai target dan ajakan untuk melakukan perampokan dari Sugino bin Sutrisno.
Berdasarkan pengakuan Paiman, Sugino memiliki peran sentral dalam aksi kejahatan tersebut. Ia diduga kuat sebagai pihak yang menentukan target rumah korban, menunjukkan lokasi, mengatur rute pelarian, hingga menerima bagian hasil rampokan sebesar Rp 20 juta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap Sugino di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Dalam pemeriksaan, Sugino mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Ia mengaku bertugas mencari target rumah korban, mengajak Paiman dan Lukman untuk melakukan pengintaian, serta memandu para pelaku saat survei awal dan menentukan jalur pelarian.
Lebih lanjut, Sugino mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan yang diterimanya telah digunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit sepeda motor.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH, MH menegaskan, pelaku Sugino ini memiliki peran yang sangat penting, yaitu mencari target, memberikan informasi detail mengenai lokasi korban, serta menyiapkan jalur untuk melarikan diri.
“Dari pengakuannya, ia mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta dari hasil perampokan tersebut,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kejahatan ini terorganisir dengan rapi oleh delapan pelaku yang dilengkapi senjata api serta menggunakan masker dan helm untuk menyamarkan identitas.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka yang telah diamankan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sisa uang tunai hasil perampokan, sepeda motor, dan beberapa unit telepon seluler.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (**)
Penulis : Imran
Editor : Wahyu kurniawan
































