SUARAPOS.COM – Kondisi jalan yang rusak parah di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, memicu keprihatinan mendalam dari sejumlah organisasi masyarakat setempat.
Terbaru, Selasa 22 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, tujuh koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut mengambil inisiatif tegas dengan mengajak seluruh warga untuk melakukan aksi pemblokiran terhadap mobil tangki pengangkut minyak ilegal yang kerap melintas dan memperparah kerusakan jalan.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan frustrasi masyarakat serta pihak koperasi terhadap aktivitas ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga secara signifikan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian warga.
Jalan yang seharusnya menjadi akses vital bagi aktivitas pertanian, perkebunan, dan transportasi hasil bumi, kini dipenuhi lubang menganga dan sulit dilalui.
“Kami sudah sangat resah dengan kondisi jalan ini. Mobil-mobil tangki ilegal ini setiap hari melintas dengan muatan berat, semakin membuat jalan hancur,” ujar perwakilan dari salah satu koperasi, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mulyo Mandiri, Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Walyadi, ditemui kemarin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Keluang untuk bersatu. Mengajak masyarakat untuk menggelar aksi mengenai perawatan jalan yang rusak,” katanya
Hal itu dilakukan tidak lain untuk keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Tidak ada kesepakatan mengenai jalan rusak yang sering kali dilintasi mobil muatan minyak illegal, hanya saja untuk kedepan nya bisa ada perhatian lebih, maka dari itu kita menggelar aksi dan blokir tangki minyak illegal,” katanya
Dalam aksi ini ada tujuh koperasi dan partisipasi aktif warga.
Tujuh koperasi ini yakni, koperasi Karya Mandiri, Koperasi Barokah Jaya, koperasi Mulyo Mandiri, Koperasi Bhakti Mulya, Koperasi sumber jaya Lestari, koperasi Tri Bakti sentosa, dan Koperasi sumber barokah.
Selain koperasi ada juga para 11 kepala desa diantaranya Kades Karya Maju, Kades Tegal Mulyo, Kades Sridamai, Kades Mulyo Asih, Kades Sumber Agung, Kades Tenggarong, Kades Mekar Jaya, PAW Kades Sidorejo, Kades Cipta Praja, dan Kades Pinang Banjar serta Lurah Keluang.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya mengatakan, mengenai jalan yang rusak itu, terkait dengan kerusakan jalan ini adalah tonase yang melebihi muatan kapasitan 8 ton.
“Dishub Muba akan melakukan penertiban mengenai kendaraan melebihi tonase. Nah untuk kendaraan yang melebihi 8 ton dilarang melintas, mengenai jalan rusak nantinya ada tanggap darurat dari pihak Dinas PU PR Muba,”tukasnya. (SP)